Berita Viral
Modus Istri Pura-pura Pendarahan, Pria Ngaku Polisi Bawa Kabur Taksi Online, Akhir Nasib Menyedihkan
Pelaku melakukan aksi pencurian mobil taksi online bersama istrinya YW. Modusnya, sang istri pura-pura mengalami pendarahan
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria mengaku anggota kepolisian ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelaku melakukan aksi pencurian mobil taksi online bersama istrinya YW.
Modusnya, sang istri pura-pura mengalami pendarahan seolah butuh pertolongan.
Seduanya diciduk, akhir nasibnya menyedihkan.
Aksi pencurian mobil taksi online tersebut di Rest Area Cibubur Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pasutri.
Keuangan diciduk di sebuah rumah di kawasan Cilodong, Depok pada Kamis (13/11/2025).
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur Jakarta Timur," kata Kombes Budi dikutip Senin (17/11/2025).
Dia menerangkan, kasus ini bermula saat pelaku pertama kali memesan layanan ojek online milik korban pada Oktober lalu.
Dari pertemuan itu, komunikasi berlanjut karena keduanya bertukar nomor telepon.
"(Dalam perkenalannya pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian," ucap dia.
Budi mengatakan, korban dan pelaku AS kembali bertemu pada 2 November 2025.
Pelaku kemudian memesan layanan secara offline.
"Pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," ucap dia.
Korban tanpa menaruh rasa curiga datang menjemput AS dan YS di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit .
Di tengah perjalanan, AS meminta berhenti di Rest Area Cibubur.
Pelaku turun dari mobil sementara korban dan YW tetap menunggu.
Beberapa menit kemudian, AS menghubungi istrinya dan menyuruh korban ke lokasi yang diinformasikan pelaku.
"Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," ungkap dia.
Setelah menerima laporan, tim Resmob bergerak menangkap pasutri tersebut lengkap dengan barang bukti kendaraan curian.
Keduanya kini merana.
Pasutri tersebut ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Italia Terancam ke Piala Dunia 2026 Usai Kalah 1-4 atas Norwegia, Portugal Pesta Gol, Selamat
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-sopir-taksi-online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.