Berita CPNS

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV, Info Rekrutmen CPNS Kemenkeu

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan, antara lain: Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi/GAJI PNS - Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan. Besarnya sesuai golongan atau pangkat 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut rincian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan, antara lain:

Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Diketahui, pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025–2026.

Kementerian Keuangan satu di antaranya membuka perekrutan.

Baca juga: DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun

Bocoran dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan tidak akan lagi terbatas pada lulusan PKN STAN.

Jenjang pendidikan lulusan S1 bahkan SMA sederajat juga berpeluang meniti karier di Kementerian Keuangan.


Terkait penerimaan CPNS,  Purbaya Yudhi Sadewa mentgatakan, pola seleksi akan menggabungkan dua jalur, yakni penerimaan dari masyarakat umum sekaligus tetap menyediakan formasi khusus untuk alumni PKN STAN.

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa porsi dan jumlah formasi belum dapat dipastikan, sebab Kementerian Keuangan masih menunggu keputusan final dari Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan pegawai yang akan ditetapkan.

Purbaya menjelaskan bahwa pola penerimaan pegawai Kementerian Keuangan ke depan tidak akan hanya mengandalkan satu jalur.

 

Ia menegaskan bahwa kementerian berupaya memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi.

"Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).


Purbaya juga menegaskan bahwa kesempatan bagi lulusan SMA tidak hanya simbolis, tetapi akan diwujudkan melalui rekrutmen nyata di berbagai daerah. Ia menyebut bahwa Kementerian Keuangan ingin menjaring talenta muda dari seluruh pelosok negeri.

"Kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia. (Rekrutmen CPNS Kemenkeu) Direkrut di masing-masing lokasinya nanti," tutur Purbaya.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kemenkeu dan memastikan layanan publik termasuk tugas pengawasan Bea dan Cukai tetap berjalan secara maksimal.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengatur rencana kebutuhan CASN untuk periode 2025–2029 melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.

 Dalam perencanaan tersebut, rekrutmen CASN tahun 2025 ditetapkan sebanyak 2.100 formasi, lalu meningkat menjadi 4.350 formasi per tahun pada periode 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.

Di sisi lain, data HRIS menunjukkan bahwa 5.738 pegawai Kemenkeu akan memasuki masa pensiun pada periode yang sama.

 Tidak hanya itu, tren turnover rate tiga tahun terakhir memperkirakan ada sekitar 2.010 pegawai yang akan keluar karena berbagai alasan seperti mutasi, penugasan, perpindahan instansi, pengunduran diri, maupun meninggal dunia.

Rincian Gaji Tunjangan PNS Kemenkeu

Besaran penghasilan PNS di Kementerian Keuangan berbeda satu sama lain karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti unit atau direktorat tempat bertugas, masa kerja, serta jabatan yang dipegang baik struktural, pelaksana, maupun fungsional.

Selain gaji pokok, pegawai juga menerima berbagai tunjangan, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan kemahalan, dan beragam tunjangan lainnya.

Untuk komponen tunjangan kinerja (tukin), Kemenkeu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 Aturan ini berlaku untuk seluruh direktorat kecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki ketentuan tersendiri melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2017, dengan nilai tukin yang lebih tinggi dibanding direktorat lain.

Dalam Perpres 156/2014 ditegaskan bahwa tukin dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Nilai tukin tersebut dikelompokkan ke dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin tinggi kelas jabatan seorang pegawai, semakin besar pula tukin yang diterimanya.

 Untuk kelas jabatan terendah (kelas 1), tukin yang diberikan adalah Rp 2.575.000, sementara kelas jabatan tertinggi (kelas 27) mencapai Rp 46.950.000.

 

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu berdasarkan kelas jabatan:

Kelas 27: Rp 46.950.000

Kelas 26: Rp 41.550.000

Kelas 25: Rp 36.770.000

Kelas 24: Rp 32.540.000

Kelas 23: Rp 24.100.000

Kelas 22: Rp 21.330.000

Kelas 21: Rp 18.880.000

Kelas 20: Rp 16.700.000

Kelas 19: Rp 13.670.000

Kelas 18: Rp 12.370.000

Kelas 17: Rp 10.947.000

Kelas 16: Rp 8.458.000

Kelas 15: Rp 7.474.000

Kelas 14: Rp 6.349.000

Kelas 13: Rp 5.079.000

Kelas 12: Rp 4.837.000

Kelas 11: Rp 4.607.000

Kelas 10: Rp 4.388.000

Kelas 9: Rp 4.179.000

Kelas 8: Rp 3.980.000

Kelas 7: Rp 3.864.000

Kelas 6: Rp 3.611.000

Kelas 5: Rp 3.375.000

Kelas 4: Rp 3.154.000

Kelas 3: Rp 2.948.000

Kelas 2: Rp 2.755.000

Kelas 1: Rp 2.575.000

Gaji Pokok PNS Kemenkeu Berdasarkan Golongan

Gaji PNS Kemenkeu

Selain menerima berbagai jenis tunjangan, setiap PNS including yang bekerja di Kementerian Keuangan mendapatkan gaji pokok yang besarannya diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Nilai gaji pokok ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Perlu diketahui, saat seseorang masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru sekitar 80 persen dari gaji pokok penuh.

Setelah diangkat menjadi PNS, barulah pegawai mendapatkan gaji secara keseluruhan berikut tunjangan yang berlaku.

Berikut rentang gaji pokok PNS golongan I hingga IV, dihitung dari MKG kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

 
Gaji PNS Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan Lain untuk PNS Kemenkeu

Selain gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga memperoleh beberapa tunjangan tambahan, antara lain:

Tunjangan istri/suami, sebesar 5 persen dari gaji pokok.

 Jika kedua pasangan berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, berdasarkan gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, diberikan maksimal untuk 3 anak.

Narasi sudah rapi, lengkap, dan mudah dipahami. Jika perlu disesuaikan menjadi gaya berita atau feature, tinggal sebutkan.

Baca juga: DAFTAR 8 Sasaran Operasi Zebra 2025, Dilaksanakan Mulai Hari Ini, Kapolda Sumut Ingatkan Personel

Baca juga: Portugal Ngamuk Bantai Armenia 9-1, Cristiano Ronaldo dkk Lolos ke Piala Dunia 2026

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Kompas.com/serambi

Baca juga: Pengakuan Model Helwa Awal Mula Tergoda Rayuan Habib Bahar Kini Nyesal, Istri Pertama Muncul Membela

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved