Berita Viral
HARTA Kekayaan AKBP Basuki Disorot Usai Biayai S3 Dosen Dwinanda, Bantah Punya Hubungan Asmara
Harta kekayaan AKBP Basuki disorot usai biayai S3 dosen Dwinanda Lichia Levi (35)
TRIBUN-MEDAN.COM – Harta kekayaan AKBP Basuki disorot usai biayai S3 dosen Dwinanda LiNchia Levi (35).
Adapun harta kekayaan AKBP Basuki menjadi sorotan setelah mengaku kasihan hingga membiayai S3 dosen Dwinanda.
Untuk diketahui, AKBP Basuki merupakan orang pertama yang menemukan Dwinanda tewas tanpa busana di hotel.
Kini Basuki resmi ditahan di ruang tahanan khusus Polda Jateng terkait kematian Dwinanda.
Pejabat kepolisian yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu bakal mendekam di penjara selama 20 hari.
Alasannya adalah karena AKBP Basuki dianggap melanggar kode etik kepolisian terkait hubungannya dengan dosen Dwi yang diketahui telah meninggal dunia pada Senin (17/11/2025).
Untuk diketahui, AKBP Basuki adalah orang yang pertama kali menemukan jenazah dosen Dwi pada Senin pagi sekira pukul 05.30 Wib.
Dwi yang merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di dalam kamar kosannya di kostel Jalan Telaga Bodas Raya nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Usai penemuan jasad tersebut, Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir mengungkap kematian dosen Dwi bukan karena pembunuhan.
Baca juga: PENYEBAB Dosen Dwi Tewas Tanpa Busana dan Jantung Pecah di Hotel, Sempat Muntah-muntah
Dosen Dwi meninggal dunia diduga karena sakit.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, Dwinanda ternyata sempat menjalani pengobatan di rumah sakit.
Berdasarkan rekam medis korban, tercatat bahwa tensi darah Dwinanda menunjukkan angka tinggi yakni 190 mmHg dan kadar gula darah 600 mg/dl.
Selain itu, terkait jasad korban, penyidik dari Tim Inafis Polrestabes Semarang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Dwinanda.
"Penyebab kematian korban diduga karena sakit. Sebab, dua hari berturut-turut (15-16 November 2025) korban berobat ke Rumah Sakit Tlogorejo Semarang," kata AKP Nasoir.
Kendati kematian dosen Dwi tak dikaitkan dengan pembunuhan, penyidik kepolisian tetap menyelidiki kasus tersebut.
Hingga akhirnya Propam Polda Jateng mengamankan dan menahan AKBP Basuki.
Baca juga: TERUNGKAP Jantung Levi Pecah karena Aktivitas Berlebihan di Kamar Hotel, AKBP Basuki Ditahan Propam
Bukan tanpa alasan, Basuki ditahan karena dianggap melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.
AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik yakni tinggal bersama dosen Dwi tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B (Basuki) dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar dilansir dari Tribun Jateng.
Kini resmi mendekam dipenjara, AKBP Basuki sebelumnya sempat mengurai pengakuan.
Terbukti melanggar kode etik yakni tinggal bareng dosen Dwi, Basuki sempat membantah tudingan miring.
Yakni soal isu AKBP Basuki punya hubungan khusus dengan dosen Dwi.
Ditegaskan Basuki, tidak ada hubungan spesial antara dirinya dengan almarhumah.
"Saya sudah tua, tidak ada hubungan (dengan dosen Dwi) seperti yang orang pikirkan," kata AKBP Basuki.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dwinanda-Linchia-Levi-alias-DLL-tewas-ditemukan-AKBP-Basuki.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.