Berita Viral

Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN

Kasus Vita Amalia ASN Bengkulu injak Al Quran akan melawan. Ia mengajukan gugatan ke PTUN terkait ini.

Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN DIPROSES DIPECAT - Nasib ASN Vita Amalia (kanan) di Kepahiang, Bengkulu yang viral setelah injak Alquran kini diproses untuk dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Vita Amalia ASN injak Al Quran mengaku jadi korban. Usai dipecat tak dapat hak pensiun, ia mengajukan gugatan ke PTUN.

Vita Amalia, ASN injak Al Quran kini sudah resmi dipecat. 

ASN asal Kepahiang, Bengkulu ini dipastikan tidak dapat hak pensiun.

Kasus Vita Amalia ASN Bengkulu injak Al Quran akan melawan. Ia mengajukan gugatan ke PTUN terkait ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono mengatakan meskipun pemecatan Vita dituliskan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), namun hak pensiun tidak akan didapatkan.

Apalagi, Vita dianggap melanggar disiplin berat, dan belum memasuki usia pensiun.

ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025) lalu. Kini ngaku keberatan
ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025) lalu. Kini ngaku keberatan (Romi Juniandra/TribunBengkulu.com)

"Karena itu, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Minggu (23/11/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Bahru Rozi, pihaknya sudah mempelajari aturan yang ada, dan ASN bersangkutan tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Untuk selanjutnya, Bahru Rozi mengatakan dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan SK pemecatan, Vita bisa mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN/BAPEK).

Jika nanti di BPASN tidak menerima atau tidak meluluskan keberatan dari Vita, maka dalam jangka 90 hari, dia bisa mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi, tetap ada hak-hak yang bisa dilakukan oleh ASN bersangkutan, jika keberatan dengan keputusan ini," kata Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 17.30 WIB sore.

Bahru Rozi sendiri menegaskan bahwa Pemkab Kepahiang siap saja memberikan semua pembelaan, dan menghadapi gugatan dari ASN bersangkutan.

Dia memastikan semua aspek, hukum, dan aturan telah dianalisa dan dipelajari sebelum penjatuhan sanksi ini.

"Makanya, kita cukup lama dalam penanganan kasus ini. Karena kita harus mendalami dan mempelajari semua aturan, sebelum keputusan diambil," ujar dia.

SK pemecatan Vita sendiri nantinya juga akan diserahkan ke ASN yang bersangkutan secara formal, yang dijadwalkan pekan depan.

"Karena SK ini juga harus disampaikan ke ASN yang bersangkutan. Kita jadwalkan, selasa pekan, SK ini kita serahkan," kata Bahru Rozi.

Dalam SK ini, sesuai aturan, pemecatan Vita dituliskan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Vita dinilai terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, yang berdampak luas terhadap negara.

"Kita sudah pelajari dan analisa. Semuanya sudah sesuai aturan, terkait pemecatan atau PDHTAPS ini," ujar Bahru Rozi.

Gugat ke PTUN

Seorang ASN bernama Vita Amalia (VA), yang berdinas di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, memberikan klarifikasi dan minta maaf atas viralnya video menginjak kitab suci. (Tangkapan Layar Tribunnews)
Seorang ASN bernama Vita Amalia (VA), yang berdinas di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, memberikan klarifikasi dan minta maaf atas viralnya video menginjak kitab suci. (Tangkapan Layar Tribunnews) (Tangkapan Layar Tribunnews)

Menyikapi hal ini, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastian Ansori mengatakan pihaknya kini menunggu salinan SK pemecatan tersebut.

Kemudian, kemungkinan besar, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Pemkab Kepahiang atas putusan tersebut.

Jika keberatan ini tidak diterima, Bastian mengatakan ada kemungkinan besar kliennya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kemungkinan besar, itu langkah yang akan kami ambil. Kami menunggu salinan keputusan dulu," kata Bastian kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/11/2025) pukul 14.50 WIB siang.

Kliennya sendiri, lanjut Bastian, kini masih menenangkan diri di rumahnya. Untuk saat ini, Vita dikatakan belum siap untuk tampil ke publik.

"Tapi nanti, ada saatnya kami mengabarkan, apa langkah kami," ujar Bastian.

Mengaku Korban

ASN INJAK QURAN - ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf.
ASN INJAK QURAN - ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf. (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)

Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025) siang, Vita mengungkapkan alasan dibalik dirinya membuat video menginjak Al-Quran.

Kejadian tersebut menurut Vita terjadi pada 24 September 2025. Saat itu, dirinya dan sang pacar yang kini ada di Lapas Bengkulu sedang ribut.

Sang pacar kemudian menantang Vita sumpah Alquran, tapi tidak lagi diatas kepala, melainkan dengan diinjak.

Vita mengaku saat itu dirinya sedang tertekan, karena selain masalah pribadi dengan pacar, dan tengah sakit asam lambung dan gigi.

Dalam keadaan seperti itu, sang pacar kemudian menuduhnya selingkuh, dan menantang sumpah dengan injak Alquran.

"Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat yasin. Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat," kata Vita.

Vita mengatakan jika video tersebut juga tidak siaran langsung, atau dikirimkan untuk konsumsi publik.

Video tersebut hanya untuk dirinya dan sang pacar, serta tidak disebarkan ke pihak lain.

"Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," kata dia.

Vita juga menegaskan tidak ada maksud dirinya menistakan agama. Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar, bahwa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan.

"Dan saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut," ungkap dia.

Artikel sudah tayang di Tribun Bengkulu

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved