Berita Viral
RESPONS Kompolnas Terkait Bripda Irfan Batubara Cs Keroyok 2 Debt Collector hingga Tewas
Enam oknum polisi terseret kasus tewasnya dua orang debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Enam oknum polisi terseret kasus tewasnya dua orang debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Keenam oknum polisi tersebut yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Bripda Irfan Batubara Cs mengeroyok dua debt collector itu hingga tewas pada Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus ini, enam orang anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan apapun alasannya anggota kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan.
Terlebih lagi main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa.
"Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian ya apapun alasannya gak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Cak Anam, sapaannya, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang langsung menindak enam anggota Polri itu.
Menurutnya, mekanisme penindakan dilakukan secara simultan melalui jalur pidana dan etik.
"Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," imbuh dia.
Anam mendorong ketegasan penindakan bisa memberi efek jera bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Di sisi lain, harus ada mekanisme penagihan debt collector yang jelas sebab peristiwa ini bukan kali pertama terjadi.
"Dalam konteks yang lebih besar memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah ini juga penting," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu di Medan: Terduga Pelaku Meski Masih Kelas 6 SD, Tapi Badannya CukupTinggi
Mulanya, kedua debt collector menghentikan laju pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata.
Menurut mereka, sepeda motor yang dikendarai pengemudi belum membayar kredit, sehingga berniat mengambilnya.
Kemudian, dari belakang, lima orang tak dikenal keluar dari mobil untuk membantu pemotor itu.
Langsung saja dua debt collector itu dikeroyok di tempat, lalu diseret ke tenda pedagang kaki lima (PKL) di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata di pinggir jalan.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, kepada wartawan, mengatakan, kedua debt collector itu dikeroyok dengan tangan kosong tanpa senjata apapun.
Semua pelaku, termasuk pengendara motor, langsung kabur setelah dua mata elang itu tumbang.
Dalam kasus ini, debt collector inisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan.
MET meninggal di lokasi tepatnya di dekat kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih.
Beberapa jam setelah insiden pengeroyokan ini, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL).
Tak cuma itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya.
Sidang Komisi Etik
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan Div Propam Polri memiliki bukti cukup terduga pelanggar melakukan tindak pelanggaran profesi dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pukul 19.30 WIB di hari yang sama.
Mereka dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.
"Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Trunoyudo.
Dia menegaskan hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.
Keenam oknum anggota Polri itu kini ditahan dan diperiksa secara intensif.
Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
debt collector
Bripda Irfan Batubara
polisi keroyok debt collector
debt collector vs polisi
Mata Elang
| DUA Pembunuh Dumaris Sitio yang Lari ke Binjai Ternyata Sempat Ngontrak Rumah Usai Pesta Narkoba |
|
|---|
| RASA SAYANG Dumaris Sitio ke Mantan Menantu Sebelum Dibunuh: Kok Sudah Lama Gak Ke Sini? |
|
|---|
| SIASAT Licik Suami Siri Anisa Tumanggor Masuk Rumah Dumaris Sitio, Selamet Bawa Kayu Hajar Korban |
|
|---|
| Tragedi Anisa Tumanggor: Dari Menantu Terhormat ke Otak Pembunuhan Mertua, Terjebak Dunia Gelap |
|
|---|
| Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah, Pengemudi Masih Bebas Berkeliaran, Mobil Baru Dibeli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/6-polisi-keroyok-debt-collector.jpg)