Berita Viral

PERNYATAAN Kontroversial Yai Mim Setelah Jadi Tersangka, Ngaku Pasien RSJ, Menolak Ditahan

Sosok eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. 

Kolase Ist
PERSETERUAN SAHARA DAN YAI MIM - Sahara Akhirnya Minta Maaf ke Yai Mim, Akui Salah Usai Diserang Netizen: Omongan Saya yang Kasar 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. 

Dia diduga melakukan pelecehan terhadap Nurul Sahara

Yai Mim sempat bikin publik kasihan karena sudah tua tetapi dibentak-bentak oleh Nurul Sahara

Namun kini semua terkuak bahwa Yai Mim telah melakukan tindakan pornografi. 

Setelah penetapan tersangka, Yai Mim mencoba mengelak agar tidak ditahan yakni pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ). 

Berikut deretan pernyataan Yai Mim usai ditetapkan sebagai tersangka:

1. Siap Dipenjara

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Yai Mim justru bersyukur. Ia siap menjalani segala proses hukum yang diperlukan.

"Alhamdulillah, Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara. Saya tidak tahu proses hukum dan tidak tahu menahu tentang hukum acara, yang saya tahu adalah hukuman," ujarnya dalam video yang diterima TribunJatim.com, Rabu (7/1/2026).

Yai Mim juga mengaku siap dipenjara jika memang dirinya terbukti bersalah.

"Jika Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka silakan. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," tegasnya.

2. Marah Minta Pecat Pengacara

Setelah pernyataannya siap dipenjara, video Yai Mim marah minta satu di antara kuasa hukumnya bernama Fakhruddin Umasugi alias Dino dipecat dari tim kuasa hukum yang mendampingi perkaranya melawan Sahara, viral di media sosial.

“Dino kamu keluar dari grup pembela Yai Mim. Agustian, aku minta Dino pecaten,” kata Yai Mim dalam video yang diunggah oleh akun @yaimimofficial_1 dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi hampir dua menit itu, Yai Mim juga mengklaim Dino kerap meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved