OTT KPK

Terungkap Liciknya Pegawai Pajak yang Diringkus KPK Nego Nilai Pajak, OTT Terbaru KPK

Sejumlah pegawai pajak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Salomo Tarigan
Dok Tribunnews.com/irwan Rismawan
ILUSTRASI/ Barang Bukti OTT KPK. Sejumlah pegawai pajak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT KPK berlangsung pada Jumat (9/1/2026) tadi malam. 

Ringkasan Berita:OTT KPK Sasar Pegawai Pajak
 
  • Dalam giat OTT Ini, tim penyidik KPK meringkus total delapan orang.
  • KPK kembali membongkar praktik rasuah di sektor penerimaan negara. 
  • Para oknum yang diciduk satu rangkaian sindikat negosiasi pajak yang melibatkan unsur pegawai pajak
  • Operasi senyap ini berkaitan erat dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak

 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah pegawai pajak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK kembali membongkar praktik rasuah di sektor penerimaan negara. 

Sasaran petugas KPK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.

OTT KPK berlangsung pada Jumat (9/1/2026) tadi malam.

Dalam giat OTT Ini, tim penyidik KPK meringkus total delapan orang.

Pihak-pihak yang diangkut ke Gedung Merah Putih KPK tersebut diketahui merupakan satu rangkaian sindikat negosiasi pajak yang

melibatkan unsur pegawai pajak (penyelenggara negara), pihak wajib pajak, serta pihak swasta/konsultan.

Nego Pengurangan Nilai Pajak

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak. 

Transaksi haram tersebut diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang berkepentingan membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.

"Iya, pengurangan pajak," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Meski belum merinci identitas satu per satu, Fitroh mengonfirmasi komposisi pihak yang diamankan tidak hanya dari internal DJP, melainkan juga pihak eksternal yang menjadi pemberi suap.

"Ada beberapa pegawai pajak dan dari pihak wajib pajak," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari delapan orang yang diamankan, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak perantara

atau konsultan yang menjembatani kesepakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara tersebut.

Mata Uang Asing

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved