Berita Viral

KASUS Pandji Pragiiwaksono Dipastikan Pakai KUHP Baru, Polda Metro Jaya Terima Bukti-Bukti

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan dan pencemaran nama baik. 

(Vision+)
SINGGUNG INTEL - Komika Pandji Pragiwaksono menceritakan adanya dugaan intel saat dirinya tengah manggung di shownya berjudul Mens Rea 

TRIBUN-MEDAN.com - Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan dan pencemaran nama baik. 

Pandji Pragiwaksono diduga menghina Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dalam acara Mens Rea yang ditayangkan di Netflix. 

Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan Pemuda Nadhatul Ulama dan Muhammadiyah. 

Pada laporan ini, Polda Metro Jaya memastikan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.  

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut secara formil diproses menggunakan rezim hukum pidana yang baru.

"Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP Baru,” ujar Reonald kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dalam laporan tersebut, Pandji dilaporkan dengan sangkaan sejumlah pasal alternatif.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP tentang penghasutan terhadap agama, Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, serta Pasal 243 KUHP yang mengatur mengenai ujaran kebencian.

Seluruh pasal itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum KUHP baru.

Reonald menegaskan, penerapan KUHP baru telah diberlakukan secara menyeluruh di lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun pada jajaran penyelidik di Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, setiap laporan pidana yang memenuhi unsur dan terjadi dalam masa berlakunya undang-undang tersebut akan ditangani berdasarkan ketentuan baru.

Baca juga: HASIL Pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi di Solo: Eggi Minta Maaf Soal Fitnah Ijazah Palsu

Baca juga: Polres Tanjungbalai Amankan 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Hijau, Tiga Bandar Diringkus

Dalam perkembangan penyelidikan, Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi telah menerima dan mengantongi tiga barang bukti yang diserahkan oleh pelapor.

Barang bukti itu kini tengah dianalisis oleh penyelidik guna menilai ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

“Barang bukti yang diberikan kepada penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, pertama satu buah digital flashdisk USB berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Reonald.

Selain rekaman digital, penyelidik juga mempelajari bukti pendukung lain yang relevan dengan materi Mens Rea yang dipersoalkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved