Berita Viral

Kronologi KPK Tangkap 4 Pejabat Ditjen Pajak: Modus Pengurangan Nilai Pajak Perusahaan Tambang

Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pengaturan pengurangan nilai pajak perusahaan tambang secara ilegal.

|
Editor: AbdiTumanggor
(Kompas.com)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan pengaturan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tambang agar menjadi lebih rendah dari kewajiban sebenarnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik korupsi di sektor pajak, khususnya pada industri pertambangan.

Pada Sabtu dini hari (10/1/2026), KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Utara dan empat pihak swasta.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pengaturan pengurangan nilai pajak perusahaan tambang secara ilegal.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan secara tertutup dan melibatkan tim penyidik KPK yang bergerak cepat di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan pengaturan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tambang agar menjadi lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.

Modus ini dilakukan dengan cara menerima suap dari perusahaan tambang agar nilai setoran pajak yang harus dibayarkan berkurang secara signifikan.

Baca juga: OTT KPK di Jakarta Utara, Sebanyak 8 Pejabat Pajak Ditangkap, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam denominasi rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah logam mulia yang diduga merupakan bagian dari komitmen suap.

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026) malam.

Meski demikian, Budi belum membeberkan identitas 8 orang yang diamankan tersebut.

Dia mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini.

"Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan," ujarnya.

Budi mengatakan mengatakan kasus ini terkait dengan pengurangan nilai pajak.

"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan," ujarnya.

Penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam skema manipulasi tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved