Berita Viral

TERKUAK Praktik Korupsi Kuota Haji, Total Harta Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rp 13 Miliar

Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji bikin geger.  

Kolase Tribun Medan
RESMI DICEKAL - Eks Menteri Agama Gus Yaqut resmi dicekal ke luar negeri. Kini Gus Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji bikin geger.  

Kasus ini ditagani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan tersangka korupsi di Kementerian Agama kembali menjadi sorotan sebab lembaga berbasis agama ini melakukan praktik curang.  

KPK menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam proses penentuan dan pengelolaan kuota haji pada periode 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara.

Seiring dengan status tersangka tersebut, publik menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas kepada KPK.

Berdasarkan laporan terakhir yang diserahkan pada 20 Januari 2025, atau bertepatan dengan akhir masa jabatannya, total kekayaan bersih Yaqut tercatat sebesar Rp13.749.729.733 atau sekitar Rp13,74 miliar.

Dalam dokumen LHKPN tersebut, total harta yang dimiliki Yaqut mencapai Rp14,55 miliar sebelum dikurangi kewajiban utang.

Kekayaan itu berasal dari beragam aset, mulai dari properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, hingga kas dan setara kas.

Aset terbesar Yaqut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar.

Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.

Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut terdiri atas Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 dengan nilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.

Total nilai aset kendaraan yang dilaporkan mencapai Rp 2,21 miliar.

Dari sisi likuiditas, Yaqut tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar.

Adapun harta bergerak lainnya yang umumnya mencakup perabotan atau aset non-properti dan non-kendaraan dilaporkan senilai Rp220,75 juta.

Dalam laporan yang sama, Yaqut juga mencantumkan kewajiban utang sebesar Rp800 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved