Berita Viral
TERKUAK Praktik Korupsi Kuota Haji, Total Harta Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rp 13 Miliar
Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji bikin geger.
TRIBUN-MEDAN.com - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji bikin geger.
Kasus ini ditagani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka korupsi di Kementerian Agama kembali menjadi sorotan sebab lembaga berbasis agama ini melakukan praktik curang.
KPK menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam proses penentuan dan pengelolaan kuota haji pada periode 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara.
Seiring dengan status tersangka tersebut, publik menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas kepada KPK.
Berdasarkan laporan terakhir yang diserahkan pada 20 Januari 2025, atau bertepatan dengan akhir masa jabatannya, total kekayaan bersih Yaqut tercatat sebesar Rp13.749.729.733 atau sekitar Rp13,74 miliar.
Dalam dokumen LHKPN tersebut, total harta yang dimiliki Yaqut mencapai Rp14,55 miliar sebelum dikurangi kewajiban utang.
Kekayaan itu berasal dari beragam aset, mulai dari properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, hingga kas dan setara kas.
Aset terbesar Yaqut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar.
Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut terdiri atas Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 dengan nilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.
Total nilai aset kendaraan yang dilaporkan mencapai Rp 2,21 miliar.
Dari sisi likuiditas, Yaqut tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar.
Adapun harta bergerak lainnya yang umumnya mencakup perabotan atau aset non-properti dan non-kendaraan dilaporkan senilai Rp220,75 juta.
Dalam laporan yang sama, Yaqut juga mencantumkan kewajiban utang sebesar Rp800 juta.
| KASUS Pandji Pragiiwaksono Dipastikan Pakai KUHP Baru, Polda Metro Jaya Terima Bukti-Bukti |
|
|---|
| HASIL Pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi di Solo: Eggi Minta Maaf Soal Fitnah Ijazah Palsu |
|
|---|
| Paus Leo XIV Kumpulkan 185 Duta Besar, Soroti Kondisi Venezuela, Kecam Penggunaan Kekuatan Militer |
|
|---|
| DENADA Santai Digugat Ressa Rizky yang Ngaku Anak Kandung, Tuntutan Rp 7 Miliar |
|
|---|
| PILU Bayi Meninggal Akibat Kekurangan Bed di Rumah Sakit, Sempat Ditolak Gegara Tak Ada BPJS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gus-yaqut-tribunmedan.jpg)