Berita Viral

KRONOLOGI Polisi Curi Motor Polisi, Ditangkap Polisi dan Kini Terancam Dipecat dari Polisi

Nasib malang menimpa Bripda Firman Efendi (38), oknum personel Satuan Samapta Polresta Deli Serdang.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Penampakan motor milik korban Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) yang dicuri senior Bripda Firman Efendi di Polresta Deli Serdang. Motor ini dijual Rp 9.5 juta oleh pelaku. (HO/Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib malang menimpa Bripda Firman Efendi (38), oknum personel Satuan Samapta Polresta Deli Serdang.

Setelah nekat mencuri sepeda motor milik juniornya di lingkungan markas kepolisian, kini ia harus bersiap menghadapi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Aksi tercela ini menjadi sorotan tajam di internal kepolisian karena dilakukan tepat di area barak mes lajang Polresta Deli Serdang.

Tidak ada lagi pembelaan bagi Firman, mengingat perbuatannya dianggap telah mencoreng marwah institusi Polri di mata masyarakat.

Baca juga: OKNUM POLISI KABUR Usai Tabrak 6 Sepeda Motor, Takut Dihakimi Massa❓

Kronologi Pencurian Motor Honda CRF Milik Junior saat Ibadah Sholat

Rabu (31/12/2025): Korban, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di barak untuk menunaikan ibadah sholat di masjid Polresta.

- Saat selesai sholat, korban melihat seniornya, Bripda Firman Efendi, mengendarai motor miliknya.

- Pelaku tidak kunjung mengembalikan motor meski korban menunggu dengan itikad baik.

- Setelah melewati malam tahun baru tanpa kepastian, korban melapor ke SPKT.

- Senin (5/1/2026): Pelaku berhasil diringkus setelah pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam.

- Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor curian kepada pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta.

- Sabtu (10/1/2026): Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengumumkan bahwa pelaku akan dikenai sanksi PTDH dan proses sidang Komisi Kode Etik akan segera digelar.

- Berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin diproses secara paralel untuk memastikan hukuman setimpal.

Baca juga: Penampakan Motor Polisi yang Dicuri Polisi di Polresta Deli Serdang, Sempat Dijual 9,5 Juta

MOTOR KORBAN - Penampakan motor milik korban Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) yang sempat dicuri senior Bripda Firman Efendi di Polresta Deli Serdang. Motor ini sempat dijual 9.5 juta oleh pelaku.
Penampakan motor milik korban Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) yang sempat dicuri senior Bripda Firman Efendi di Polresta Deli Serdang. Motor ini sempat dijual 9.5 juta oleh pelaku. (HO/Tribun-medan.com)

Pengakuan Pelaku Jual Motor Hasil Curian ke Penadah di Kawasan Tembung

Setelah dilakukan pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, Bripda Firman akhirnya berhasil diringkus pada Senin (5/1/2026).

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan membeberkan lokasi pelarian barang bukti yang dicurinya.

Firman mengaku telah menjual sepeda motor jenis trail milik juniornya tersebut kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved