Berita Viral

NASIB Bripda Firman Efendi Curi Motor Junior Bikin Geram Kapolresta Deliserdang: Sanksi Pemecatan

Bripda Firman Efendi (38) menjalani sanksi setelah mencuri sepeda motor juniornya di mes Polresta Deliserdang. 

IST
Oknum anggota polisi Bripda FE (38) yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor rekannya sesama polisi di Polresta Deli Serdang ternyata dijuluki Serdadu di lingkungan Polres. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripda Firman Efendi (38) menjalani sanksi setelah mencuri sepeda motor juniornya di mes Polresta Deliserdang. 

Bripda Firman terancam dipecat dengan tidak hormat karena telah mencederai institusi Polri. 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Polresta Deliserdang, peristiwa ini bermula saat ibadah salat. 

Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motornya Honda CRF BK 5174 AKC untuk ibadah salat. 

Setelah salat, Bripda Alfreezy melihat pelaku mengendarai sepeda motornya dan tak kunjung dikembalikan hingga 31 Desember 2025. 

Setelah melewati malam tahun baru tanpa kepastian, korban melapor ke SPKT.

Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung meringkus pelaku pada Senin (5/1/2026).  

 Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor curian kepada pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengumumkan bahwa pelaku akan dikenai sanksi PTDH dan proses sidang Komisi Kode Etik akan segera digelar.

Berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin diproses secara paralel untuk memastikan hukuman setimpal.

Pengakuan Pelaku Jual Motor Hasil Curian ke Penadah di Kawasan Tembung

Setelah dilakukan pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, Bripda Firman akhirnya berhasil diringkus pada Senin (5/1/2026).

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan membeberkan lokasi pelarian barang bukti yang dicurinya.

Firman mengaku telah menjual sepeda motor jenis trail milik juniornya tersebut kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung.

Motor tersebut dilego dengan harga yang jauh di bawah nilai pasaran demi mendapatkan uang tunai secara instan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved