Tentara Bayaran Asing
Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia? Ini Sanksinya Bagi WNI
Menurut laporan The World pada 15 Januari 2025, gaji tentara bayaran Rusia mencapai 200.000 rubel (sekitar Rp41,1 juta) per bulan.
Ringkasan Berita:
- Sudah ada WNI yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia dalam beberapa tahun terakhir
- Mereka adalah mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara dan Bripda Muhammad Rio dari Brimob Polda Aceh
- Keduanya sudah berstatus sebagai pecatan TNI dan Polri
- Keduanya diduga tertarik menjadi tentara bayaran karena gaji yang besar
TRIBUN-MEDAN.COM,- Fenomena warga negara Indonesia (WNI) jadi tentara bayaran di Rusia tengah jadi diskusi publik.
Setidaknya, sudah ada dua WNI yang menjadi tentara bayaran Rusia.
Pertama adalah mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara.
Baca juga: Profil Bripda Muhammad Rio, Anggota Brimob Polda Aceh Viral Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia
Kedua yakni Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang dipecat setelah ketahuan menjadi tentara bayaran Rusia.
Di tengah diskusi publik ini, muncul sebuah pertanyaan, berapa sih gaji tentara bayaran Rusia?
Apakah gaji tentara bayaran Rusia lebih besar dari gaji TNI/Polri di Indonesia?
Lalu, bagaimana dengan hukuman yang bakal diterima WNI yang jadi tentara bayaran Rusia?
Baca juga: Apa Itu Toksin Cereulide di Susu Formula? Ini Bahayanya Bagi Bayi
Gaji Tentara Bayaran Rusia
The World pernah membuat sebuah ulasan mengenai gaji tentara bayaran Rusia pada 15 Januari 2025 lalu.
Saat itu, menurut laporan yang ada, gaji tentara bayaran Rusia berkisar 200.000 rubel (sekitar Rp41,1 juta) per bulan, untuk pria yang mau melawan Ukraina.
Baca juga: Gara-gara Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang, Satria Bikin Pemerintah Sibuk, 4 Kementerian Rapat
Angka yang ditawarkan termasuk dalam 10 hingga 15 persen gaji nasional di Rusia. Artinya, penawaran itu merupakan angka yang fantastis.
"Mereka (Rusia) menawarkan gaji pokok bulanan sekitar 200.000 ribu rubel per bulan," ungkap peneliti senior di Program Rusia dan Eurasia di Carnegie Endowmnet for International Peace, Dara Massicot.
"Gaji tersebut termasuk dalam 10 hingga 15 persen gaji nasional Rusia, jadi ini bukan uang receh. Ini (memberikan) banyak orang gaji yang belum pernah mereka terima sebelumnya," imbuh dia, dilansir dari Serambinews.com.
Baca juga: Tangis Ibu Satria Arta Pandangi Foto Anak Berseragam TNI AL,Satria Nyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia
Laporan The World itu benar adanya.
Menurut pengakuan Bripda Muhammad Rio yang baru saja bergabung menjadi tentara bayaran Rusia, ia mendapat gaji Rp42 juta per bulan plus bonus Rp420 juta.
Karena tawaran gaji itu pula, diduga para WNI ini tergiur menjadi tentara bayaran Rusia.
Lalu, berapa sih gaji TNI/Polri di Indonesia?
Baca juga: Apa Itu Ptosis, Kondisi Mata Ngantuk yang Dihubungkan dengan Gibran Rakabuming Raka
Gaji pokok TNI dan Polri di Indonesia diwacanakan naik 8 persen pada tahun 2026.
Besaran gaji bergantung pada pangkat, masa kerja golongan (MKG), serta tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan beras.
Menurut data yang bersumber dari situs resmi DJPb Kemenkeu, gaji TNI berpangkat rendah seperti Prajurit Dua (Prada) berkisar Rp 1.775.000 - 2.741.300 per bulan.
Baca juga: Apa Itu Jembatan Bailey? Benarkah Sudah Ada Sejak Perang Dunia II? Ini Penjelasannya
Jika kenaikan gaji 8 persen disahkan dan berlaku, maka gaji Prada berkisar Rp 1.917.000 - 2.960.604 per bulan.
Sementara itu, untuk gaji Polri dengan pangkat terendah Bhayangkara Dua (Bharada) yakni berkisar Rp 1.775.000 - 2.741.300 per bulan.
Jika naik 8 persen, maka gaji Bharada berkisar Rp 1.917.000 - 2.960.604 per bulan.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Mari Hitung Mundur
Hukuman yang Didapat
Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran atau bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden menghadapi hukuman utama berupa kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis.
Tidak ada sanksi pidana penjara spesifik dalam undang-undang nasional untuk tindakan ini bagi warga sipil biasa, melainkan konsekuensi administratif dan sipil yang berat.
Baca juga: Waktu Puasa Rajab 1447 Hijriah Tanggal Berapa? Catat Jadwal Lengkapnya Berikut
Kasus nyata seperti eks anggota Brimob dan TNI menunjukkan pemecatan tidak hormat sebagai tambahan bagi personel aktif.
Adapun dasar hukum mengenai hilangnya status kewarganegaraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 huruf d dan e. Huruf d menyatakan WNI kehilangan statusnya jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf e berlaku jika "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing".
Konsekuensi ini otomatis dan tidak memerlukan proses pengadilan, seperti ditegaskan Menteri Hukum dan HAM terkait kasus terkini.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tentara-bayaran-Rusia-dari-Indonesia.jpg)