Berita Viral
Gara-gara Kasus Bripda MS Hantam Siswa SMP hingga Tewas, MPR Respons Peran Brimob Dibatasi
Siswa SMP Arianto Tawakal yang dihantam oknum Brimob tersebut akhirnya meninggal dunia.
Ringkasan Berita:Brimob Jadi Sorotan
- Korps Brimob jadi sorotan gara-gara peristiwa kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob
- Penganiayaan Bripda Masias Siahaya terhadap Arianto Tawakal atau AT, seorang anak berusia 14 tahun
- Korban Arianto Tawakal yang dihantam oknum Brimob tersebut akhirnya meninggal dunia.
- YLBHI Usul pembatasan peran Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.
- MPR respons usulan yang berkembang di publik harus mendapat perhatian dari pimpinan Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Korps Brimob jadi sorotan gara-gara peristiwa kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya terhadap Arianto Tawakal atau AT, seorang anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku.
Arianto Tawakal yang dihantam oknum Brimob tersebut akhirnya meninggal dunia.
Korban Arianto Tawakal masih duduk di sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Aliyah Negeri.
MTs adalah setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keduanya adalah jenjang pendidikan dasar formal selama 3 tahun (kelas 7-9) untuk siswa usia 13-15 tahun
Usul Batasi Peran Brimob
Ketua MPR RI Ahmad Muzani, merespons adanya usulan pembatasan peran Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, usai adanya oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Tual hingga tewas.
Muzani menilai, usulan yang berkembang di publik harus mendapat perhatian dari pimpinan Polri.
"Saya kira apa yang diharapkan masyarakat perlu diperhatikan dengan baik karena itu adalah harapan yang juga memberi kebaikan kepada aparat kepolisian," kata Muzani, kepada wartawan, usai menghadiri bersilaturahmi sekaligus buka puasa bersama para santri di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Jakarta Barat, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Muzani meyakini pimpinan Polri akan mengambil langkah yang tepat, baik untuk institusi kepolisian maupun penegakan hukum.
"Dan saya kira pimpinan polisi, pimpinan Polri akan mendengar, mempelajari pandangan-pandangan itu dengan baik, bijak, dan pada waktunya akan mengambil tindakan atau keputusan yang benar," ucapnya.
"Yang benar itu artinya baik untuk masyarakat, baik untuk penegakan hukum dan juga baik untuk kepolisian," imbuhnya.
Menurut Muzani, tidak sedikit kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Namun dia menegaskan peristiwa seperti itu harus menjadi pelajaran dan pembenahan institusi Polri ke depannya.
"Iya, saya kira hal-hal seperti itu kan sering kali terjadi dalam beberapa kasus penanganan hukum kita atau aparat kita. Saya kira itu harus menjadi pelajaran," pungkas Muzani.
YLBHI Desak Anggota Brimob Tewaskan Arianto Tawakal Dijerat Pasal Pembunuhan
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Bripda Masias Siahaya memukul kepala Siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga tewas dijerat pasal pembunuhan.
"Kita sangat mengecam atas tindakan brutal dari anggota Brimob di Tual, Maluku. Dan kita mengucapkan berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Ananda Arianto," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2025).
YLBHI menilia peristiwa tersebut sangat menyedihkan dan juga tindakan yang biadab dan merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, ditegaskan Isnur pihaknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan tindakan cepat, proporsional, dan tegas kepada anggota Brimob tersebut.
"Bukan hanya etik tapi juga dipidanakan, karena ini merupakan pembunuhan, jadi kenakan pasal pembunuhan dengan serius," tegasnya.
Lanjutnya bagi korban dan keluarganya penting untuk segera dipulihkan dengan hak-hak atas sebagai korban, yakni hak atas keadilan, rehabilitasi, restitusi, dan lain-lainnya.
"Bagi kami meninggalnya Arianto dan kekerasan oleh anggota Brimob ini bukan sekadar hanya peristiwa biasa. Tapi dipandang peristiwa yang sangat sering berulang," jelasnya.
Isnur menilai peristiwa berulang tersebut merupakan masalah struktural, masalah sistemik, bukan hanya masalah oknum atau masalah personal.
"Maka pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural. Dalam artian pertama ini bagian dari reformasi kepolisian yang utuh untuk apa? Untuk pertama menghilangkan atau mengurangi atau meniadakan peran-peran Brimob di tengah-tengah masyarakat," terangnya.
Ia menjelaskan Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, warga menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya.
"Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob," tandasnya.
Dikutip dari TribunAmbon, Anggota Brimob terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga tewas kini telah ditahan di rutan Polres Kota Tual.
Ialah, Bripda Mesias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Terduga langsung diamankan tak lama setelah kejadian, dan kini kasus dalam penyelidikan.
Sementara korban berinisial AT (14) telah dimakamkan, Kamis (19/02/2026). Korban lainnya masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
"Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," pungkasnya Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra.
Peristiwa bermula saat kedua korban dengan menggunakan sepeda motor melintas di ruas jalan RSUD Maren.
Kemudian seketika dihentikan oleh terduga, lantas diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari atas sepeda motor.
Saat kejadian, kedua korban masih menggenakan seragam sekolah.
Keduanya korban adalah kakak beradik dan masih duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Percepat proses Pemberkasan
Polda Maluku mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) di Tual, Maluku.
AT tewas dihantam helm saat patroli balap liar pada Kamis (19/2/2026).
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kajati melalui Wakajati dan melaksanakan tingkat bawah juga koordinasi dengan JPU untuk pemberkasannya terus dilakukan pengawalan supaya cepat,” kata Dadang kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, percepatan pemberkasan telah menjadi arahan langsung kepada jajaran penyidik di wilayah, termasuk di tingkat polres.
“Target saya sudah saya arahkan kepada penyelidik di bawah Kapolres, ini juga sudah mengawal untuk proses percepatan pemberkasannya. Insya Allah kalau enggak Selasa atau Rabu,” ujarnya.
Irjen Dadang menegaskan proses hukum terhadap perkara ini bisa segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Saya targetkan untuk diserahkan kepada penuntut umum, dari situ nanti dikaji pasal-pasalnya dan lain sebagainya. Setelah itu baru mungkin kita berharap itu lengkap dan segera dapat disidang,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) di Tual meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan paralel dengan sidang kode etik terhadap tersangka yang rencananya digelar di Polda Maluku hari ini.'
Respons Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberi atensi khusus terkait kasus ini.
Kapolri sangat marah saat mendengar peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) di Tual, Maluku.
Ia mengaku bisa merasakan apa yang dirasa oleh pihak keluarga korban atas tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Sigit dalam keterangannya dikutip, Senin (23/2/2026).
Dalam kesempatan ini, Sigit pun mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Ia memastikan anggota Brimob itu akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tuturnya.
Baca juga: Akhir Nasib Anggota OKP Aniaya Prajurit TNI, Awal Mula Terjadi Perkelahian
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/brimob-maluku-tribunmedan.jpg)