Kasus Korupsi

Kini Muncul Kabar Gus Yaqut Sakit Asma dan GERD Begitu Ditahan Kembali ke Rutan KPK

Gus Yaqut disebut mengidap penyakit asma dan gastroesophageal reflux disease (GERD).

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS.com/Igman Ibrahim
KEMBALI KE RUTAN. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan. 
TRIBUN-MEDAN.com - Muncul kabar terkait sakit Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Gus Yaqut disebut mengidap penyakit asma dan gastroesophageal reflux disease (GERD).
 Tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut, dikembalikan ke dalam Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Gus Yaqut sempat dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah di saat momen Lebaran.
KPK kala itu menyebut bukan karena sakit, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
JUBIR KPK - Juri Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juri Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo ((Kompas.com))
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemindahan tersebut dan menyatakan pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat medis atau kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga.
Kitik publik muncul bertubu-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga KPK pun menyebut membatalkan penahanan rumah.
Gus Yaqut dikembalikan ditahan di rutan KPK.

Beda Keterangan KPK

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui memiliki riwayat penyakit lambung dan asma yang memerlukan perhatian medis khusus.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa selain GERD, Yaqut juga terdeteksi mengidap penyakit asma. 

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujarnya. 

Adapun KPK telah mengalihkan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan di rutan.

Keputusan pengalihan kembali penahanan tersebut dilakukan terhitung sejak Senin (23/3/2026) kemarin.

Asep menjelaskan bahwa proses pemindahan Yaqut dari kediamannya ke rutan baru terlaksana pada Selasa pagi lantaran adanya prosedur kesehatan yang harus dijalani oleh tersangka.

Yaqut diketahui menjalani asesmen kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri (RSPO) Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Senin.

"Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana," ucapnya. 

Pantauan Tribunnews.com lokasi, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB. 

Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah tersebut.

Gus Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata. 

Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan.

Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya.

 Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.

Eks menteri agama tersebut menegaskan bahwa pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya.

"Permintaan kami," jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).\

Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya untuk bertemu dengan sang ibunda.

"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jelasnya.

Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

 Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK untuk mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

Sebagai informasi, Gus Yaqut tiba di KPK tepat pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12, ia tampak tenang meskipun kedua tangannya terikat borgol besi saat berjalan masuk menuju lobi gedung antirasuah.

Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024.

Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga.

Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.

Belum Pernah Terjadi, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Sebelumnya , Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan pemberian status tahanan rumah pada Gus Yaqut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. 

Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum. 

Menurutnya, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.

"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

 Praswad memperingatkan bahwa jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan istimewa tersebut, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan menuntut hal yang sama. 

Diam-diam

Semula Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah jadi sorotan dilakukan diam-diam.

Awal mula,  Gus Yaqut tidak ditemukan di rutan KPK.

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, mengungkap bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

 

Silvia yang terpantau keluar dari area rutan pada pukul 13.09 WIB membeberkan desas-desus yang beredar di kalangan para tahanan terkait ketidakhadiran Gus Yaqut, termasuk absennya mantan Menag tersebut dalam pelaksanaan salat Id berjemaah.

"Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia kepada wartawan di lokasi.

Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut

Publik pun mengkritik KPK habis-habisan.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H Versi Muhammadiyah dan NU, Disiarkan Langsung Kemenag

Sumber: Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan   

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved