Breaking News

Harga BBM

Update Resmi Harga BBM 1 April Pertalite, Pertamax, Solar Diumumkan Pemerintah, Cek Daftar Harganya

Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
HARGA BBM - Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada pengendara di SPBU. Pertamina mengumumkan harga BBM berlaku mulai 1 April 2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU per 1 April 2026.

 Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Harga BBM di seluruh SPBU-nya tidak mengalami kenaikan.

 Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.

 PT Pertamina (Persero) memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU-nya tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026.

Keputusan ini berlaku untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Sebagai contoh, harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Pertamax stabil di Rp12.300 per liter Aceh-Sumut (Pertamax: Rp12.600 per liter)

Baca juga: Panduan Cara Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI Bisa via Teller atau ATM

Angka ini sama seperti harga yang berlaku sejak 1 Maret 2026.

Keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM ini disampaikan Pertamina melalui pengumuman resmi di Instagram dan situs resmi perusahaan pada Selasa (31/3/2026).

 

Baca juga: Tarif Resmi Listrik PLN Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, Industri

“PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak terdapat penyesuaian harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah terkait harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi,” tulis Pertamina dalam pengumumannya.

Di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik Iran dengan AS dan Israel, Pertamina memastikan akan menempuh berbagai langkah agar dampaknya tidak dirasakan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap keputusan tetap mempertimbangkan kepentingan rakyat.

“Pertamina sebagai badan usaha terus melakukan upaya terbaik melalui langkah strategis, antara lain koordinasi intensif dengan pemerintah, menjalin negosiasi dengan pemasok energi, serta optimalisasi produksi kilang dan distribusi energi guna menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat,” tulis Pertamina.

Meski demikian, Pertamina mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan dalam jumlah yang wajar. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak terpengaruh informasi yang dapat memicu panic buying serta bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tutup Pertamina.

Aturan Pembatasan

Namun, pemerintah mengelurkan aturan pembatasan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026. 

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. 

Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.

Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat. 

Pembatasan pembelian BBM dinilai menjadi salah satu instrumen pengendalian. 

"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut. 

Baca juga: Lirik Lagu Batak Cinta Dang Boi Tarpaksahon yang Dipopulerkan Bawer Sihombing

Baca juga: Lirik Lagu Batak Parende Cafe yang Dipopulerkan oleh Arghana Trio

Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. 

Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. 

Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. 

Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari. 

Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. 

Pembatasan juga berlaku untuk Pertalite

Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari. 

Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite

Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 

Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. 

Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum. 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026," bunyi beleid tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Wahyudi Anas belum memberi penegasan rinci. 

Ia menyebut pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah. 

"Kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti menunggu komando semuanya," ujarnya saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

"(Saat ini) tidak ada pembatasan maupun penyesuaian. Jadi sabar saja karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah," imbuh Wahyudi Anas.

Berdasarkan situs resmi Pertamina, berikut harga BBM yang berlaku mulai 1 April 2026 di SPBU:

* Pertalite: Rp10.000

* Pertamina Biosolar (Subsidi): Rp6.800

* Pertamax: Rp12.300

* Pertamax Turbo: Rp13.100

* Pertamax Green 95: Rp12.900

* Dexlite: Rp14.200

* Pertamina Dex: Rp14.500

Berikut ini harga BBM Selasa 31 Maret 2026, di SPBU Pertamina seluruh wilayah Indonesia, dilansir dari mypertamina.id.

Aceh dan Sumatra Utara

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Pertamina Dex: Rp14.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Free Trade Zone (FTZ) Sabang

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp11.550 per liter

Dexlite: Rp13.250 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.900 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.650 per liter

Dexlite: Rp14.800 per liter

Pertamina Dex: Rp15.100 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

FTZ Batam

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp11.750 per liter

Pertamax Turbo: Rp12.400 per liter

Dexlite: Rp13.450 per liter

Pertamina Dex: Rp13.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Bengkulu, Sumatra Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Pertamina Dex: Rp14.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.300 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.100 per liter

Pertamax Green 95: Rp12.900 per liter
Dexlite: Rp14.200 per liter

Pertamina Dex: Rp14.500 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Bali, Nusa Tenggara Barat

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.300 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.100 per liter

Dexlite: Rp14.200 per liter

Pertamina Dex: Rp14.500 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.300 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Pertamina Dex: Rp14.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.900 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.650 per liter

Dexlite: Rp14.800 per liter

Pertamina Dex: Rp15.100 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat

Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp12.600 per liter
Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter
Dexlite: Rp14.500 per liter
Pertamina Dex: Rp14.800 per liter
Biosolar: Rp6.800 per liter

Maluku, Maluku Utara

Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp12.600 per liter
Dexlite: Rp14.500 per liter
Biosolar: Rp6.800 per liter

Papua

Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp12.600 per liter
Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter
Dexlite: Rp14.500 per liter
Biosolar: Rp6.800 per liter

Papua Barat, Papua Barat Daya

Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp12.600 per liter
Dexlite: Rp14.500 per liter
Pertamina Dex: Rp14.800 per liter
Biosolar: Rp6.800 per liter

Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter.

(*/tribunmedan.com)

 

Baca juga: Tarif Resmi Listrik PLN Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, Industri

 

Baca juga: Panduan Cara Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI Bisa via Teller atau ATM

 (*/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber:Kompas.com/ tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved