Harga BBM

Resmi Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Se-Indonesia, BBM Pertalite dan Solar Dibatasi per 1 April

Berikut daftar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat santer dikabarkan naik mulai 1 April 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Husna Fadilla Tarigan
ANTRE DI SPBU - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat santer dikabarkan naik mulai 1 April 2026. FOTO DOK : Pengendara roda dua dan empat mengantre panjang untuk mengisi BBM di SPBU Guru Patimpus, Medan 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat santer dikabarkan naik mulai 1 April 2026.

Akibat isu tersebut, sejumlah SPBU di Sumut ramai diserbu pengendara mengisi BBM.

Beberapa SPBU di Medan tutup.

Terkini, pemerintah memastikan, belum ada kenaikan harga BBM.

Pertamina pun memastikan distribusi BBM tetap lancar dan tepat sasaran.

Namun, pemerintah melakukan pembatasan pembelian  bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU.

Aturan terkait pembatasan pembelian BBM berlaku mulai hari ini 1 April 2026, 

Baca juga: Kepala Kejaksaan Karo Diperiksa, Nasibnya Diusulkan Dicopot Gara-gara Perkara Amsal Sitepu

 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap, sejatinya aturan yang diterbitkan pemerintah sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Pemerintah membatasi pembelian bensin subsidi jenis Pertalite hingga Solar maksimal 50 liter hingga 80 liter sehari.

Baca juga: Mulai 1 April Pembagian MBG Dikurangi, Kini Jadi 5 Hari Sepekan, Hemat Anggaran 20 Triliun

Bahlil lantas bercerita kalau dirinya merupakan mantan sopir angkutan kota (angkot) sehingga memahami betul kapasitas harian mobil terhadap BBM.

Baca juga: Nasib Timnas Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Disingkirkan Bosnia lewat Drama Adu Penalti

"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh satu hari," kata Bahlil saat jumpa pers secara daring, Selasa (31/3/2026) malam.

Atas hal itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menyatakan kalau aturan atau kebijakan yang baru diteken pemerintah itu sejatinya tidak akan mengganggu kebutuhan pengendara roda empat terhadap BBM subsidi.

Pasalnya, pemerintah juga kata Bahlil, akan terus mendorong agar masyarakat bisa lebih bijak dalam membeli BBM.

"Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Jadi kita akan mendorong ke sana. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," ucap Bahlil.

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi 

Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan RON 90 atau jenis Pertalite dan Gas Oil atau Solar terhitung mulai 1 April 2026.

Hal ini diputuskan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang.

Keputusan ini diambil juga guna mengantisipasi terjadinya krisis energi akibat perang di Timur Tengah,

sehingga perlu dilakukan efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian terhadap BBM yang wajar.

Dalam surat keputusan yang diterima awak media, tertuang kalau seluruh kendaraan bermotor dengan spesifikasi

roda empat pribadi dan roda empat penumpang dibatasi pembelian BBM Subsidinya dalam hal ini Solar.

Berikut rinciannya:

Kesatu. Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Konsumen Pengguna transportasi dengan rincian:

a. kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan;

b. kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan;

c. kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan; dan

d. kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/ kendaraan.

Selanjutnya dalam putusan poin kedua, pembatasan juga dilakukan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memakai bensin jenis Pertalite.

Kedua. Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 untuk:

a. kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan; dan

b. kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan.

Sebagai fungsi kontrol terhadap pembatasan pembelian bahan bakar tersebut, BPH Migas meminta kepada

badan usaha penugasan dalam hal ini petugas di SPBU Pertamina untuk mencatat dengan rinci plat nomor dari

kendaraan yang dimaksud.

Tak hanya itu, Badan Usaha Penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan

pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/ atau Jenis Bahan

Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tersebut menyatakan, 

kalau ada pembelian yang melebihi jumlah dari yang ditentukan maka pembelian selanjutnya tidak akan dikenakan subsidi.

"Terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/ atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," jelas keterangan tersebut.

Lebih lanjut, pada saat keputusan tersebut ditetapkan, maka Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikannya kepada penyalur, konsumen pengguna dan masyarakat.

Tak hanya itu, dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026," tutup surat keputusan tersebut.

Baca juga: Menteri Bahlil Mantan Sopir Angkot, soal Pembatasan Pembelian BBM Ngaku Paham Kebutuhan

Baca juga: Nasib Timnas Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Disingkirkan Bosnia lewat Drama Adu Penalti

Baca juga: Tarif Resmi Listrik PLN Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, Industri

Baca juga: Terungkap Kejanggalan Tewasnya Ermanto, Keluarga Heran Saksi yang Angkat Korban di TKP tak Diperiksa

 

Berdasarkan situs resmi Pertamina, berikut harga BBM yang berlaku mulai 1 April 2026 di SPBU:

* Pertalite: Rp10.000

* Pertamina Biosolar (Subsidi): Rp6.800

* Pertamax: Rp12.300 Aceh-Sumut (Pertamax: Rp12.600 per liter)

* Pertamax Turbo: Rp13.100

* Pertamax Green 95: Rp12.900

* Dexlite: Rp14.200

* Pertamina Dex: Rp14.500

Berikut ini harga BBM Selasa 31 Maret 2026, di SPBU Pertamina seluruh wilayah Indonesia, dilansir dari mypertamina.id.

Aceh dan Sumatra Utara

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Pertamina Dex: Rp14.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Free Trade Zone (FTZ) Sabang

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp11.550 per liter

Dexlite: Rp13.250 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.900 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.650 per liter

Dexlite: Rp14.800 per liter

Pertamina Dex: Rp15.100 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

FTZ Batam

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp11.750 per liter

Pertamax Turbo: Rp12.400 per liter

Dexlite: Rp13.450 per liter

Pertamina Dex: Rp13.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Bengkulu, Sumatra Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Pertamina Dex: Rp14.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.300 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.100 per liter

Pertamax Green 95: Rp12.900 per liter
Dexlite: Rp14.200 per liter

Pertamina Dex: Rp14.500 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Bali, Nusa Tenggara Barat

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.300 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.100 per liter

Dexlite: Rp14.200 per liter

Pertamina Dex: Rp14.500 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.300 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Pertamina Dex: Rp14.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.900 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.650 per liter

Dexlite: Rp14.800 per liter

Pertamina Dex: Rp15.100 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Pertamina Dex: Rp14.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Maluku, Maluku Utara

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Papua

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Pertamax Turbo: Rp13.350 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Papua Barat, Papua Barat Daya

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Pertamina Dex: Rp14.800 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter

Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan

Pertalite: Rp10.000 per liter

Pertamax: Rp12.600 per liter

Dexlite: Rp14.500 per liter

Biosolar: Rp6.800 per liter.

(*/tribunmedan.com)

Baca juga: Panduan Cara Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI Bisa via Teller atau ATM

Baca juga: Tarif Resmi Listrik PLN Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, Industri

 

Baca juga: Panduan Cara Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI Bisa via Teller atau ATM

 (*/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber:Kompas.com/ tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved