Berita Viral
Nasdem dan PDIP Minta KPK Jangan Urusi Internal Partai
KPK mengusulkan adanya reformasi sistem politik dan memperkuat tata kelola internal partai politik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya reformasi sistem politik dan memperkuat tata kelola internal partai politik.
Langkah ini diambil menyusul hasil kajian KPK yang menemukan bahwa lemahnya proses kaderisasi di tubuh partai berpotensi besar memicu praktik politik uang dan tindak pidana korupsi.
“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Ada tiga rekomendasi utama yang diberikan KPK dan dinilai penting untuk segera diimplementasikan.
"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi,” kata Budi.
Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
“Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang,” ujar dia.
KPK menilai, pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal ini merupakan kebutuhan mendesak karena maraknya politik uang dengan menggunakan uang fisik.
Fenomena ini dianggap menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. “Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” imbuh Budi.
KPK berharap, perbaikan sistem tata kelola partai politik ini bisa memperkuat demokrasi secara menyeluruh, bukan hanya menciptakan kaderisasi dan kandidasi yang transparan dan akuntabel.
Usulan KPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, pada Rabu (22/4/2026).
Tanggapan Partai Politik
1. Nasdem
Menanggapi hal tersebut, Partai NasDem secara tegas menolak usulan KPK tersebut karena menilai masa jabatan tersebut adalah kewenangan partai politik.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Dia mengatakan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di partai merupakan urusan internal.
2. PAN
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, lembaga antirasuah tak semestinya masuk dalam ranah partai politik.
“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” kata Saleh.
Menurut Saleh, masa jabatan ketua umum partai politik idealnya diserahkan kepada masing-masing partai.
3. PKS
Sementara, Ketua MPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai momentum penting dalam mendorong reformasi politik di Indonesia.
Kata Mulyanto, gagasan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka besar pembenahan sistem kepartaian, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai.
"Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,"ujar Mulyanto, kepada Tribunnews, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, persoalan utama partai politik saat ini adalah lemahnya institusionalisasi yang dipicu dominasi figur dalam jangka panjang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan serta menurunkan kualitas demokrasi.
"Kita memahami bahwa salah satu persoalan mendasar partai politik di Indonesia saat ini adalah soal lemahnya institusionalisasi parpol, karena dominasi figuritas dalam jangka waktu yang panjang. Kondisi ini berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan penurunan kualitas demokrasi," ujarnya.
"Pembatasan masa jabatan ketua umum secara prinsip dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk memastikan adanya sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan," lanjut Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan, pembatasan masa jabatan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan sirkulasi elite yang sehat di internal partai. Dengan demikian, partai politik tidak lagi bertumpu pada satu figur, melainkan berkembang menjadi organisasi modern dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan.
Namun, Mulyanto mengingatkan bahwa pengaturan masa jabatan merupakan bagian dari otonomi partai politik. Karena itu, setiap upaya pengaturan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Mulyanto menambahkan, pembatasan masa jabatan itu adalah wilayah otonomi parpol dalam mengatur rumah tangganya sendiri. "Sebab itu, setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," ujarnya.
Dalam konteks ketatanegaraan, Mulyanto menegaskan bahwa pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif.
Negara, menurutnya, tidak boleh terlalu jauh masuk ke ranah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan pimpinan. Diperlukan reformasi yang lebih menyeluruh, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan, perbaikan rekrutmen pejabat publik, pendidikan politik, serta penguatan sistem kaderisasi yang terstruktur.
Menurutnya, institusionalisasi partai merupakan kunci dalam memperkuat demokrasi. Tanpa partai yang kuat secara kelembagaan, demokrasi berisiko terjebak dalam personalisasi kekuasaan, praktik politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas publik.
"Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong institusionalisasi tersebut. Namun tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi partai yang sehat," tegas Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini.
Mulyanto juga mencontohkan bahwa PKS telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam aturan internalnya sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi.
"Sebagai bagian dari praktik baik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam AD/ART-nya telah menerapkan prinsip pembatasan masa jabatan. Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," katanya.
"Dengan demikian, usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata,” tegasnya.
Ke depan, Mulyanto mendorong DPR bersama pemerintah untuk mengkaji usulan tersebut secara serius dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, demokrasi, serta kebutuhan penguatan kelembagaan partai politik.
Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, mengaku partainya sudah melakukannya meski baru sebagian.
"Usulan KPK ini sebenarnya sebagian di PDI Perjuangan sudah kami lakukan terutama di tingkat pusat. PDI Perjuangan adalah partai yang sudah beberapa tahun berturut-turut memperoleh penghargaan Organisasi Standar Mutu (ISO) untuk tata kelola organisasi termasuk tentu yang berkaitan dengan tata kelola keuangan partai," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis (23/4/2026).
Namun, Andreas mengaku bahwa proses semacam itu belum dilakukan di level DPD ataupun DPC. "Memang harus diakui di tingkat DPD (provinsi) dan DPC (kabupaten/kota) belum semua melakukan tata kelola dengan kualifikasi mutu terbaik," jelasnya.
Dia mengatakan saat ini, PDIP telah melakukan kaderisasi untuk mengisi jabatan-jabatan inti di tubuh partai. Dalam kaderisasi tersebut, ia menyebut para kader dijelaskan terkait tugas dan wewenang dalam organisasi PDIP.
"Kebetulan dalam minggu ini, untuk DPP, kami melakukan kaderisasi kepengurusan inti partai seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) partai untuk memahami benar tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penjabaran dalam tugas organisasi kepartaian, dan tanggung jawab termasuk tata kelola keuangan partai," tuturnya.
Andreas mengakui bahwa usulan KPK merupakan usulan yang bagus. Namun, dia mengingatkan bahwa pengelolaan organisasi partai berbeda dengan cara yang dilakukan dalam pemerintahan mmaupun bisnis.
Dia menegaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan yakni para kader yang menjabat sebagai pejabat publik harus bisa memisahkan kepentingan partai dengan urusan pemerintahan.
"Hal yang perlu dan patut menjadi perhatian adalah memisahkan secara tegas kepentingan dan tanggung jawab kepartaian dan tanggung jawab pemerintahan. Ini untuk menghindari terjadinya manipulasi pemanfaatan aset dan keuangan negara untuk kepentingan partai politik ketika menjadi partai pemerintah," ujarnya.
Demi menghindari konflik kepentingan semacam itu, Andreas pun mengusulkan adanya penguatan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Dan untuk itu perlu ada lembaga independen atau kelembagaan Bawaslu diperkuat untuk melakukan kontrol," tuturnya.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli. Menurutnya, KPK telah melampaui kewenangannya sehingga sampai mengurusi organisasi internal partai.
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujarnya ketika dihubungi.
Dia menilai, usulan KPK tersebut bersifat inkonstitusional lantaran secara yuridis, parpol merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Selain itu, usulan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul di mana sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam UU tersebut, Guntur menjelaskan bahwa partai berhak untuk menentukan mekanisme terkait kepemimpinan yang tertuang melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Terlebih, Guntur justru khawatir usulan semacam ini bakal disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik oleh pemerintah.
"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan," katanya.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: ISI LENGKAP 3 Rekomendasi Reformasi Politik KPK ke Prabowo, Nasdem Minta KPK Jangan Urusi Parpol
Baca juga: Timbul Marganda Lingga dan Polemik Usulan KPK: Membatasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
| SIAPA Pemilik Daycare Little Aresha Jogja Diduga Aniaya 103 Anak? Foto Kaki dan Tangan Diikat Viral |
|
|---|
| Terseret dalam Perang Iran, AS Jatuhkan Sanksi pada Kilang Minyak China |
|
|---|
| PILU Anak-Anak di Daycare Ini Dianiaya, Kaki Tangan Diikat, Tak Diberi Makan, 30 Karyawan Diperiksa |
|
|---|
| PENGAKUAN Netanyahu Idap Kanker Prostat Stadium Awal, Penyakit Ini Sudah Dialami Selama 2 Tahun |
|
|---|
| PILU Anak di Daycare Little Aresha Diduga Alami Kekerasan, Foto Kaki Terikat Viral, Ada yang Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)