Berita Viral

MK Usulkan Agar Sisa Kuota Internet Diganti Uang, Mirip Dengan Mobil Listrik

Mahkamah Konstitusi mengusulkan agar sisa kuota internet dikembalikan ke negara dalam bentuk uang. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
Mahkamah Konstitusi mengusulkan agar sisa kuota internet dikembalikan ke negara dalam bentuk uang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi mengusulkan agar sisa kuota internet dikembalikan ke negara dalam bentuk uang. 

Hal ini diusulkan oleh Hakim MK Guntur Hamzah. 

Menurut Guntur Hamzah ini mengacu pada transparansi sistem pengisian daya mobil listrik dalam sidang uji materi UU Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5/2026).  

Ia menceritakan pengalaman pribadinya saat mengisi daya kendaraan listrik yang dinilai jauh lebih jujur dibandingkan layanan data seluler.

"Misalnya saya mengisi daya listriknya 50 KWH dan kemudian saya bayar dengan 127 ribu misalnya. Kemudian setelah saya mengisi, ternyata tidak perlu sampai 50 KWH sudah penuh mobil listrik saya, 45 atau 47 KWH sudah penuh," ungkap Guntur di persidangan.

Baca juga: Riset Amartha, Mayoritas UMKM Tumbuh, Pendapatan Naik hingga 60 Persen

Baca juga: POLISI Temukan Dokumen Tagihan Utang Dekat Jasad Kades Mujiono yang Akhiri Hidup

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengisian daya tersebut, kelebihan pembayaran tidak hangus, melainkan langsung dikembalikan kepada pengguna.

“Apakah yang terjadi? Duit yang saya sudah bayar 127 ribu itu, itu 7 ribu, 10 ribu, berapa ribu? Itu kembali," ucapnya.

Sisa Kuota Adalah Hak Milik Rakyat

Meskipun sektor energi dan telekomunikasi berbeda, Guntur menegaskan bahwa prinsip dasar perlindungan konsumen tidak boleh dibeda-bedakan.

Ia mengkritik keras mekanisme kuota hangus yang dianggap mengambil hak milik masyarakat secara sepihak saat masa aktif berakhir.

“Boleh enggak begitu? Ketika misalnya habis 30 hari, ini saya berpikirnya begitu ya. Habis 30 hari ini, tapi masih ada tadi 10 giga misalnya, itu 1 giga itu senilai berapa? Kembalikan saja duitnya," tegas Guntur.

Menurutnya, pengembalian nilai sisa kuota meskipun nominalnya kecil—adalah kunci dari hubungan bisnis yang bermartabat dan sehat.

“Tapi, masih ada 1 gigabyte punyanya customer, masyarakat. Boleh enggak 1 gigabyte itu anda kembalikan seharga berapa nilainya? Seribu perak kek, 2000 perak, kembalikan. Itulah bisnis yang sehat menurut hemat saya," pungkasnya.

Duduk Perkara

Sidang ini merupakan agenda pengujian Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Persidangan tersebut turut menghadirkan keterangan dari operator seluler raksasa seperti Telkomsel, Indosat, dan XL, serta melibatkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan pihak PLN.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved