PDI Perjuangan Sumut

Rapidin Dorong Pemuda Samosir Sadar HAM Lewat P5HAM: Hak Asasi Melekat Sejak Lahir

Rapidin menekankan bahwa memahami HAM bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kemampuan untuk menjaga martabat

Editor: Arjuna Bakkara
Arjuna Bakkara
Ketua DPD PDIP Sumut yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon MM bersama kaum muda-mudi usai memaparkan konsep P5HAM kepada pemuda dan warga Samosir di Hotel Dainang, Kamis siang, Jumat (14/11/2025). Rapidin menegaskan bahwa HAM adalah hak kodrati yang universal dan tidak dapat dicabut. 

Rapidin Mendorong Pemuda Samosir Sadar HAM Lewat P5HAM: Hak Asasi Tidak Pernah Dipinjamkan Negara, Ia Melekat Sejak Lahir

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Di ruang pertemuan Hotel Dainang, Desa Pardomuan I, Jumat (14/11/2025), puluhan pemuda dan warga Samosir berkumpul mendengarkan paparan mendalam tentang hak asasi manusia dari Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua DPD PDIP Sumut, Drs Rapidin Simbolon MM.

Bupati Samosir periode 2016–2020 itu datang membumikan HAM sebagai hak kodrati yang melekat pada setiap manusia sejak lahir.

“Hak asasi manusia tidak diberikan negara atau kelompok mana pun. Ia universal dan tidak dapat dicabut,” ujar Rapidin, membuka pemaparannya dengan nada tegas.

Rapidin menekankan bahwa memahami HAM bukan sekadar kewajiban moral, tetapi kemampuan untuk menjaga martabat diri dan menghormati orang lain. Ia menyelipkan pesan reflektif kepada generasi muda Samosir.

“Cantik tidak cukup, tapi menjaga diri akan lebih manis meski tidak bersolek. Biarkan saja kamu seperti air mengalir, bagaimana kamu dari desa yah seperti itu saja sampai ke kota,"pesannya.

Ia menyoroti hilangnya penghargaan sosial terhadap otoritas moral seperti guru. “Dulu kami waktu sekolah melihat guru dari jauh sudah segan. Sayangnya sekarang guru tidak lagi dihargai,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rapidin juga berkomitmen memberikan prioritas beasiswa kepada peserta sebagai bentuk konkret perhatian terhadap hak pendidikan generasi muda.

Rapidin memerinci berbagai konsep hak asasi, mulai dari Hak Dasar; Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (HESB) Hak Lingkungan hingga Hak Digital yang kini menjadi tuntutan baru di era teknologi.

Ia menegaskan bahwa masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia, dari persoalan migran, ketidakadilan sosial, hingga kebijakan publik yang tidak berpihak pada masyarakat rentan.

“Sebagai anggota DPR RI, tentu kami memperjuangkan ini,” ucapnya.

Paparan Roslan Parhusip HAM dalam Kasus-Kasus Kontemporer. Pembicara berikutnya, Roslan Parhusip Kabid Pengelolaan Uang dan Aset Daerah Kabupaten Samosir tahun 2021 yang kini menjabat jabatan fungsional di Kecamatan Sitio-Tio mengajak peserta melihat HAM dari sisi nyata: kasus-kasus aktual yang mengguncang publik.

Ia memaparkan sejumlah peristiwa yang merefleksikan rapuhnya perlindungan HAM terhadap kelompok rentan, terutama anak dan remaja.

Di antaranya kasus penculikan Bilqis di Makassar yang ditemukan di hutan setelah hilang di taman kota kematian Timothy Anugerah dan dugaan perundungan di Universitas Udayana; serta kasus bullying di SMAN 72 yang viral secara nasional.

Roslan juga menyinggung isu pelanggaran struktural, termasuk penetapan tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan IKN, yang memperlihatkan pentingnya pengawasan negara terhadap hak lingkungan dan hak masyarakat atas ruang hidup.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved