Satgas Pangan Polda Sumut Cek Harga Beras di Medan, Temukan Penjualan di atas HET

Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda pada Selasa (26/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda pada Selasa (26/8/2025). Dua titik berada di pasar modern di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Marendal, Medan, sementara satu titik lainnya di Pasar Tradisional Simpang Limun, Kota Medan.

Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan harga beras sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Hasil pemantauan menunjukkan bahwa beras premium di semua lokasi dijual dengan harga Rp15.400 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram. Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk Zona II Sumatera Utara adalah Rp14.000 per kilogram.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Batubara Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Generasi Muda

“Kami sudah memberikan imbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga,” tambah AKP Marbintang.

Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menyampaikan bahwa retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.

“Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran tetap terjaga,” jelas Kompol Siallagan.

Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melebihi ketentuan HET. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved