Polres Labuhanbatu Selatan

Polsek Torgamba Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 40,99 Gram Sabu dan Ganja

Petugas Unit Reskrim Polsek Torgamba memperlihatkan barang bukti sabu seberat 39,19 gram dan ganja 1,80 Gram

Editor: Arjuna Bakkara
Tribun Medan/Ali Yasil Sagala
Petugas Unit Reskrim Polsek Torgamba memperlihatkan barang bukti sabu seberat 39,19 gram dan ganja 1,80 gram hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Sei Meranti, Labuhanbatu Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Labuhanbatu Selatan-Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan hasil.

Senin malam, 9 September 2025, Unit Reskrim Polsek Torgamba menangkap seorang pengedar yang diduga menjadi pemasok sabu dan ganja di Afd III Sei Daun, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba.

Tersangka berinisial MRD (38), warga desa setempat, dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penggeledahan di rumah dan kandang ayam milik tersangka, polisi menemukan 39,19 gram sabu-sabu, 1,80 gram ganja, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp703 ribu, serta sebuah kipas angin yang diduga terkait aktivitas peredaran barang haram itu.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar S.H., M.H., mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Informasi yang kami terima menyebut adanya transaksi narkoba di lokasi itu. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujarnya, Selasa 10 September.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu dan ganja yang disembunyikan di rumah serta kandang ayam,” kata Syamsul.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M.SiK, mengapresiasi langkah cepat anak buahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Labuhanbatu Selatan. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

MRD beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Torgamba dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved