Polres Pematangsiantar

Jejak Sabu di Terminal Tua: Polres Pematangsiantar Ciduk RK di Sukadame

Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 0,34 gram yang disita dari tersangka RK

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 0,34 gram yang disita dari tersangka RK saat penggerebekan di bekas Terminal Sukadame, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (20/9/2025) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RK (33) di bekas Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Sabtu malam (20/9/2025). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.40 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat dan memantau unggahan viral di media sosial tentang transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, RK ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat nomor. Dari kantong celana bagian depan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,34 gram.

“Dari interogasi awal, RK mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial J. Namun, upaya pengejaran terhadap J masih berlangsung,” kata Irwanta.

RK kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyita barang bukti sabu serta sepeda motor yang digunakan terduga.

Bekas Terminal Sukadame yang lama tak ramai, malam itu menjadi saksi operasi senyap petugas. Warga sekitar menyebut lokasi itu kerap menjadi titik pertemuan gelap, memudahkan transaksi narkoba tanpa banyak sorotan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved