Polres Padangsidimpuan

Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja

Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang disita dari tangan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang disita dari tangan seorang anggota LSM dalam pengungkapan kasus narkoba di Jalan Makmur Ujung, Jumat (26/9/2025). Polisi masih memburu dua pemasok yang disebut tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Padangsidimpuan-Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berusia 54 tahun yang diketahui berprofesi sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Pria bernama Abdi Iswandi, warga Jalan Makmur Ujung, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 0,53 gram sabu, 2,17 gram ganja, dan satu unit telepon genggam warna biru.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujar salah satu anggota tim opsnal yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8//10/2025).

Tim yang melakukan penyelidikan mendapati Abdi dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu di saku celana tersangka dan ganja di atas lemari di dalam rumahnya.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, Abdi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AS dan ganja dari UL, warga Kampung Darek yang kini masih dalam penyelidikan.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pengembangan kasus dan pemeriksaan lanjutan. Polisi berencana menelusuri jaringan pemasok kedua jenis narkotika tersebut.

Abdi Iswandi diketahui merupakan Kepala Biro Media ICW POSE Kota Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan, sekaligus aktif di dua lembaga masyarakat, yakni LKPK (Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi) sebagai Ketua Investigasi, dan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) sebagai Wakil Ketua.

Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan publik figur daerah.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved