Polres Humbahas

Eksploitasi di Balik Lampu Kafe, Dua Tersangka Perdagangan Anak Ditetapkan Polres Humbahas

Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU J.F. Siahaan, S.H., memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka kasus eksploitasi

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur dihadirkan saat ekspos kasus di Mapolres Humbahas, Doloksanggul, Rabu (9/10/2025). Keduanya mengenakan pakaian biasa dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DOLOKSANGGULKilau lampu kafe di jantung Doloksanggul menyembunyikan kisah kelam tentang eksploitasi anak. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.

Kasus ini terungkap setelah S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, melaporkan anaknya yang menjadi korban ke Polres Humbahas, Rabu (9/10/2025). Dari laporan itu, penyidik menelusuri jejak perekrutan yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

“Dua tersangka telah kami tetapkan, masing-masing DS (25), warga Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Doloksanggul,” ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU J.F. Siahaan, S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut hasil penyelidikan, DS merekrut korban dengan janji pekerjaan sebagai pelayan kafe, lalu menerima imbalan Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, IEP, setiap kali berhasil membawa pekerja baru. Namun, kenyataannya korban yang masih di bawah umur justru dipaksa menemani tamu minum alkohol bahkan diduga melakukan perbuatan asusila.

Korban, berinisial SN, sempat melarikan diri karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut. Namun pelaku IEP menjemputnya kembali dan memaksa bekerja sebelum akhirnya mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Humbahas. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi terhadap bentuk eksploitasi anak sekecil apa pun.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Siapa pun yang memperdagangkan atau mempekerjakan anak di bawah umur akan kami tindak tegas,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya. “Kami berharap orang tua lebih aktif mengawasi anak-anaknya dan segera melapor jika melihat indikasi perdagangan orang atau eksploitasi anak,” pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved