Bangun Kesadaran Hukum Humanis, Polsek Pancurbatu Dialog Restorative Justice di Medan
Restorative Justice berfokus pada pemulihan, bukan semata pada hukuman. Prosesnya melibatkan dialog dan mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendekatan humanis kepolisian melalui penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Hal ini disampaikan oleh Panit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu R.K. Sitepu mewakili Kapolsek Pancurbatu, saat menjadi narasumber dalam program Dialog Interaktif Hallo Polisi di Studio I RRI Medan, Jalan Gatot Subroto No. 214 Medan, Rabu (29/10/2025) sore.
Dalam dialog bertajuk “Restorative Justice”, Iptu R.K. Sitepu menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative Justice berfokus pada pemulihan, bukan semata pada hukuman. Prosesnya melibatkan dialog dan mediasi agar tercapai kesepakatan yang adil antara pihak yang terlibat,” ujar Iptu R.K. Sitepu.
Baca juga: Polsek Lima Puluh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Batubara
Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan sosial. Melalui peran Bhabinkamtibmas dan kerja sama dengan tiga pilar di tingkat desa maupun kelurahan, Polsek Pancurbatu aktif melakukan mediasi sebagai wujud implementasi nyata dari RJ.
“Kami berupaya agar setiap masalah yang bisa diselesaikan dengan cara damai dapat dilakukan melalui jalur mediasi. Namun terkadang ada pihak ketiga yang memprovokasi agar keadilan restoratif tidak tercapai. Ini yang perlu kita cegah bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa penerapan RJ biasanya digunakan untuk kasus-kasus dengan ancaman hukuman ringan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di mana proses perdamaian bisa dilakukan di luar persidangan formal demi tercapainya kesepakatan bersama.
Di akhir dialog, Iptu R.K. Sitepu juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan.
“Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan jangan main hakim sendiri bila terjadi tindak pidana. Laporkan ke polisi atau hubungi call center 110. Kami dari Polsek Pancurbatu juga rutin berpatroli untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan dialog interaktif ini menjadi wadah edukasi publik yang efektif, sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis serta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan. (*)
| Polsek Siantar Martoba Redam Keributan Keluarga di Jalan Medan |
|
|---|
| Lisa Mariana Akan Masuk Penjara? Ridwan Kamil Tolak Damai, Lanjutkan Laporan Sampai ke Persidangan |
|
|---|
| Polsek Siantar Utara Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Lewat Jalur Mediasi |
|
|---|
| Bukan Ke Kantor Polisi, Tapi ke Sopo Damai Kasus Penggelapan Motor di Sibolga Diselesaikan dengan RJ |
|
|---|
| Upaya Restorative Justice, Polsek Sosa Resor Palas Mediasi Kasus Pengancaman hingga Damai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.