Polrestabes Medan

Minta Minum dan Persembahan ke Gereja, Ujungnya Mencuri: Agus Sianturi Ditangkap Polsek Medan Area

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., memberikan keterangan pers terkait penangkapan Agus Sianturi (32)

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., memberikan keterangan pers terkait penangkapan Agus Sianturi (32), pelaku pencurian dua ponsel milik Suherman Siahaan di Medan Area. Agus ditangkap Jumat dini hari (17/10/2025) oleh tim berpakaian preman Polsek Medan Area, dan uang hasil penjualan ponsel telah digunakan untuk membeli narkotika dan berjudi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Pagi Minggu itu, 12 Oktober 2025, suasana di Gang Langgar, Lorong Dame, Medan Area, masih lengang.

Di sebuah rumah kecil di Jalan AR Hakim, Suherman Siahaan bersiap untuk kebaktian. Tak lama kemudian, seorang tamu datang tanpa undangan.

Agus Sianturi namanya, lelaki berusia 32 tahun yang tinggal tak jauh dari sana.

Agus datang dengan alasan sederhana meminta uang persembahan.

Tak diberi, ia kemudian meminta segelas air. Sang nenek di rumah itu menuruti.

Tapi di sela meneguk minuman itu, mata Agus menangkap sesuatu di atas televisi: dua ponsel tergeletak begitu saja.

Beberapa menit kemudian, dengan dalih keluar sebentar, ia meninggalkan jaket abu-abunya di depan gang.

Begitu yakin situasi aman, Agus kembali masuk, mengambil dua ponsel yang diliriknya tadi, dan menyelipkannya ke celana.

Malang baginya, anak korban melihat gerak-geriknya.

Agus panik, melarikan diri, sementara istri Suherman sempat melihat punggungnya menjauh.

Satu jam kemudian, Agus sudah sampai di kawasan Jermal XV.

Di sana, kepada seorang laki-laki yang bahkan tak ia kenal, dua ponsel itu berpindah tangan.

Harga keduanya tak sampai sejuta: satu ponsel Redmi 14C dijual Rp300 ribu, satu lagi Oppo Rp100 ribu.

Uangnya sebagian untuk membeli sabu seharga Rp40 ribu. Sisanya dihamburkan di meja judi slot habis tanpa sisa.

Lima hari setelah kejadian, Jumat dini hari, 17 Oktober, tiga polisi berpakaian preman dari Polsek Medan Area menciduk Agus di depan Bank CNB Niaga, Jalan Sukaramai.

Ia tak melawan. Dalam pemeriksaan, Agus mengaku lugas: ia pencurinya, barang dijual, uangnya habis.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengakui semua perbuatannya dan mengaku menjual dua ponsel itu untuk membeli narkotika serta berjudi,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Menurut Dwi, polisi juga mengamankan satu jaket abu-abu milik tersangka sebagai barang bukti.

“Jaket itu ditinggalkannya di depan rumah korban sebelum kembali masuk untuk mencuri. Dari sana kami mulai menelusuri identitasnya,” ujarnya.

Kini Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini jadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal,” kata Dwi menegaskan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved