Polrestabes Medan

Pencuri Bersenjata Di Medan Tertangkap, Kapolsek Medan Area Kompol Dwi: 3 Rekannya Dalam Pengejaran

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menunjukkan Taufik Hidayat, 35, tersangka pencurian dengan kekerasan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menunjukkan Taufik Hidayat, 35, tersangka pencurian dengan kekerasan, beserta barang bukti berupa satu unit ponsel dan gulungan plastik fiber biru, di Mapolsek Medan Area, Selasa (21/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan, 30 Oktober 2025 – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Sutrisno, Medan Area, akhirnya terungkap.

Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra SIK mengatakan, polisi menangkap salah satu pelaku, Taufik Hidayat, 35 tahun, sementara tiga rekannya masih diburu.

Menurutnya, kasus bermula pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban Muhammad Salam, 41, pedagang lokal, mendapati toko UD Bersama miliknya dalam keadaan pintu terbuka dan atap asbes bolong.

“Saya sempat curiga ada yang masuk,” ujar Kapolsek menirukan keterangan Salam.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV tetangga dan mengenali salah satu pelaku, Taufik Hidayat.

Menurut keterangan polisi, Taufik bersama tiga rekannya, yang belum tertangkap, mencoba mengambil barang milik korban dengan maksud menguasainya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merk Infinix Hot 60i dan sebuah gulungan plastik fiber biru.

Kapolsek Medan Area menegaskan, Taufik dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek.

Taufik ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Sutrisno Gang Garuda No.231 N, Kelurahan Sukaramai I, Medan Area.

Polisi kini terus mengejar tiga pelaku lain yang dikenal dengan panggilan Danu, Vivo, dan Ipan.

Modus operandi pelaku: menguasai barang milik orang lain dengan kekerasan dan perusakan ruko untuk mengambil keuntungan pribadi.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved