Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curat di Jalan Mawar, Tiga Pelaku Diamankan

Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar menginterogasi tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di ruang penyidik, Sabtu (8/11/2025) sore. Polisi berhasil mengungkap kasus curat di Jalan Mawar hanya dalam hitungan jam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Saat mulai gelap, tim Jatanras Polres Pematangsiantar bergerak cepat di bawah komando IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu, polisi meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Siantar Barat.

Ketiganya AFC (17), KPS (22), dan Jul (53) ditangkap di lokasi berbeda.

Dua pertama berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara Jul diduga menjadi penadah hasil curian.

Kasus bermula sebulan sebelumnya, Minggu 12 Oktober 2025.

Siang itu, NM (54), seorang pengemudi ojek daring, baru pulang dari mencari penumpang. Namun langkahnya terhenti di depan rumah.

Pintu besi samping rumah tampak terbuka, kunci pintu belakang rusak. Saat diperiksa, emas di kamar tidur raib, kotak infak ikut lenyap, bersama dua tabung gas elpiji dan sejumlah uang tunai.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. “Korban langsung melapor ke Polsek Siantar Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi.

Laporan itulah yang kemudian menjadi awal pengungkapan cepat. Dari hasil penyelidikan, tim Jatanras menemukan jejak yang mengarah pada AFC.

Remaja itu ditangkap di Jalan Sinar Ujung, Bukit Sofa. Di hadapan penyidik, AFC mengaku mendorong paksa pintu belakang rumah korban, lalu mencuri emas dan kotak infak.

Keterangan AFC menyeret nama KPS, rekan tongkrongannya. Polisi segera bergerak, dan 30 menit kemudian KPS diciduk di Warnet Sanum, Jalan Teratai.

Ia mengaku menjual perhiasan hasil curian itu kepada Jul, seorang tukang perak di Pasar Pagi.

Penangkapan berlanjut malam hari. Jul ditangkap di Jalan Padangsidimpuan, Timbang Galung, tanpa perlawanan.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menyerahkannya ke Polsek Siantar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Sandi.

Operasi cepat ini menambah deretan keberhasilan Polres Pematangsiantar dalam menekan tindak kejahatan konvensional di wilayahnya.

Di balik setiap pengungkapan, ada kombinasi intuisi, data, dan kesigapan lapangan sebuah kerja sunyi yang memastikan keamanan kota kecil di jantung Sumatera Utara itu tetap terjaga.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved