Polres Pematangsiantar

Pasutri Tak Berkutik Saat Ditangkap Polres Siantar, Simpan Dua Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua paket sabu dari sepasang suami-istri di Jalan Rakutta Sembiring, Rabu (5/11/2025) malam. Keduanya ditangkap setelah transaksi penyamaran polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Siantar Martoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika.

Sepasang suami-istri ditangkap saat kedapatan memiliki dua paket sabu siap edar di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 21.05 WIB.

Kedua tersangka berinisial S (46) dan AA (33), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang wanita yang sering membawa narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, S.H., melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan cara penyamaran (undercover buy).

Petugas berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sabu kepada tersangka AA.

Tak lama berselang, AA datang bersama suaminya, S, dengan sepeda motor Honda Vario hitam.

Saat transaksi berlangsung, tersangka S sempat meminta uang lebih dulu, namun anggota yang menyamar terus menekan di mana barang haram itu disimpan.

S kemudian pergi dan kembali sekitar 10 menit kemudian dengan membawa sabu.

Begitu sabu diperlihatkan, tim langsung bergerak. Tersangka S sempat membuang barang bukti, namun dengan sigap petugas berhasil mengamankan keduanya berikut satu paket sabu.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku masih menyimpan sabu lain di rumahnya. Petugas kemudian menggeledah rumah pasangan itu di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih.

Disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu tambahan di atas meja kamar tidur, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Total dua paket sabu dengan berat bruto 2,55 gram berhasil diamankan.

Dari pengakuan S, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved