Polres Pematangsiantar

Satresnarkoba Siantar Ciduk MS, Sabu 3,28 Gram Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan MS (39) bersama barang bukti sabu seberat 3,28 gram di Jalan Melati

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan MS (39) bersama barang bukti sabu seberat 3,28 gram di Jalan Melati, Kamis (6/11/2025) malam. Polisi kini memburu pemasok dari Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Malam di Jalan Melati yang biasanya lengang mendadak ramai pada Kamis (6/11/2025), sekitar pukul delapan.

Di depan sebuah kios kecil bernama Bio, seorang pria terlihat gelisah. Dari balik kegelapan, tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar diam-diam mendekat.

Beberapa detik kemudian, tangannya terlihat menjatuhkan sesuatu sebuah bungkus rokok Magnum. Dari situlah kisahnya berakhir.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, di bawah pimpinan AKP Irwanta Sembiring, berhasil mengungkap kepemilikan sabu seberat 3,28 gram dari tangan MS alias J (39), warga Jalan Narumonda Bawah, Kecamatan Siantar Timur.

Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang curiga pada aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Melati, Kelurahan Simarito.

"Begitu informasi kami terima, tim langsung turun dan melakukan pengintaian," ujar AKP Irwanta, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak.

Saat diamankan, MS tak bisa berbuat banyak. Dari dalam kotak rokok yang sempat dijatuhkannya, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus tisu, dengan berat total 3,28 gram.

Di kantong celananya, petugas juga menemukan sebuah ponsel hitam, beberapa plastik klip kosong, tisu, dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial A yang disebut-sebut berdomisili di Medan.

Namun ketika tim berupaya mengembangkan penyelidikan, kontak dengan A sudah tak bisa dijangkau.

Kini MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Malam itu, Jalan Melati kembali sepi. Tapi dari sepotong kotak rokok yang jatuh di atas rumput, tersingkap lagi satu babak kecil dari perang panjang melawan narkotika di kota berhawa sejuk itu.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved