Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Beruang Madu Awetan: Jejak Jaringan Online & Perburuan Pemasok
“Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan kronologi pengungkapan perdagangan beruang madu awetan
TRIBUN-MEDAN.CO, MEDAN- Di sebuah loket bus yang sibuk di Jalan Sunggal, Rabu malam 8 Oktober 2025, langkah seorang pria dengan kardus besar di pelukannya menjadi awal terkuaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi di Medan.
Pria itu, ASM (49), warga Tegal Sari III, tak tahu bahwa sejumlah penyelidik sudah mengintai sejak mendapat laporan masyarakat soal pengiriman satwa ilegal.
Begitu kardus dibuka, aroma kejahatan konservasi langsung tersingkap: satu ekor beruang madu awetan, tubuh hitam pekatnya kaku seperti sejarah yang disiksa.
Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu diumumkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Lapangan Polrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).
Ia memaparkan bagaimana ASM, sejak 2022, beroperasi sebagai pedagang gelap bagian tubuh satwa liar.
Jejak digital tersangka memanjang, marketplace, grup komunitas, hingga lintas percakapan pribadi sedikitnya enam forum online digunakan untuk menawarkan kuku beruang, kerangka buaya, tangkur buaya, hingga koleksi gelap lainnya.
Dalam kasus terbaru, ASM membeli awetan beruang madu dari pemasok berinisial DPOD (Delta) seharga Rp2,5 juta, lalu menawarkannya kembali dengan harga tiga kali lipat.
Transaksi dengan calon pembeli berinisial AS dilakukan sunyi lewat WhatsApp, sebelum langkah ASM terhenti di loket bus malam itu.
“Informasi masyarakat menjadi kunci penindakan,” ujar Kapolrestabes.
ASM diamankan tanpa perlawanan. Penyidik kemudian menampilkan bukti percakapan digital, daftar grup jual beli yang diikuti ASM, dan pola transaksi yang memperlihatkan peran aktifnya sebagai pedagang bagian tubuh satwa dilindungi.
Ahli dari Balai Besar KSDA menegaskan bahwa beruang madu (Helarctos malayanus) adalah satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK P.106/2018, dan tersangka tidak memiliki izin apa pun.
ASM kini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf E, F, H jo Pasal 21 ayat (2) huruf B, C, G UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara.
Sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa, polisi memburu DPOD (Delta) dan membuka kemungkinan jaringan yang lebih besar dari sekadar kardus dan satu awetan.(Jun-tribun-medan.com).
| Polrestabes Medan Buka Tabir Kematian Ade Silvia: Cemburu Hubungan Sejenis, Tusuk Diri Pakai Gunting |
|
|---|
| Operasi Lima Hari Polrestabes Medan Bersama BNN Menyisir Sunggal, 35 Kg Sabu dan 59 Tersangka |
|
|---|
| Rayap Besi Diringkus Polsek Medan Area, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur |
|
|---|
| Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Ambil Alih Penyelidikan Kebakaran Misterius Rumah Hakim Tipikor |
|
|---|
| Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Beruang-madu-awetan-di-medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.