Polres Labuhanbatu Lanjutkan Penanganan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu
IPTU Arwin menerangkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2020, pelapor juga pernah membuat laporan terhadap GS terkait dugaan penipuan
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu terus menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara dugaan penggunaan surat SKGR palsu (18/11/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui PLT Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan peminjaman uang yang dilakukan pada tahun 2015, di mana terlapor inisial GS dan HOS memberikan SKGR rumah sebagai jaminan. Pelapor menduga dokumen tersebut palsu, sehingga melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
IPTU Arwin menerangkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2020, pelapor juga pernah membuat laporan terhadap GS terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut telah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan memperoleh putusan inkrah.
"Selain itu, pelapor juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait peminjaman uang yang sama, hingga kemudian melakukan permohonan eksekusi SKGR. Namun, pengadilan menyatakan dokumen tersebut tidak dapat dieksekusi karena berada sebagai jaminan di salah satu bank," ujarnya.
Terkait laporan dugaan penggunaan SKGR palsu yang dibuat pada Oktober 2023, Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai langkah penanganan, antara lain memeriksa sebelas saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen SKGR.
Baca juga: Patroli Gabungan Tiga Pilar, Polres Labuhanbatu Fokuskan Razia Tempat Hiburan Malam
"Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan pada 21 Oktober 2024, tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik. Temuan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara, dan disimpulkan bahwa terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut," tambahnya.
Setelah itu penyidik meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Penyidik juga telah mengikuti gelar perkara khusus di Bagwassidik Krimum Polda Sumut pada 29 Oktober 2025. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan apakah terlapor GS dan HOS benar menyerahkan SKGR itu kepada pelapor saat peminjaman uang tahun 2015.
IPTU Arwin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala. (*)
| Patroli Gabungan Tiga Pilar, Polres Labuhanbatu Fokuskan Razia Tempat Hiburan Malam |
|
|---|
| Mantapkan Keimanan dan Moralitas, Polres Batubara Gelar Binrohtal Rutin untuk Personel |
|
|---|
| Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres AKBP Arthur Sameaputty Terima Kunjungan Kajari Humbahas |
|
|---|
| Sosialisasikan Penerimaan Bintara Brimob Tahun 2026, Polres Sibolga Pasang Spanduk |
|
|---|
| Upacara Peringatan ke-80 Hari Pahlawan, Kapolres Sibolga: Para Pahlawan Jadikan Teladan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Labuhanbatu-tergfv.jpg)