Polres Pematangsiantar
Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri 122365 Ditangkap Polsek Siantar Utara
Petugas Polsek Siantar Utara memperlihatkan barang bukti laptop hasil pencurian yang berhasil diamankan
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SD Negeri No. 122365, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dua pelaku berinisial EZ (26) dan RRN (25) ditangkap pada Sabtu (10/1/2026).
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB. Pelapor RS (55) mendapat informasi dari saksi bahwa sekolah telah dibobol pencuri. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu perpustakaan dan ruang penyimpanan barang dalam kondisi rusak.
Setelah dilakukan pendataan, sejumlah barang hilang, antara lain printer, sejumlah laptop, infokus, pengeras suara, hard disk eksternal, serta alat tulis kantor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 82.840.000, belum termasuk kerusakan pintu dan gembok. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Utara dengan nomor laporan resmi tertanggal 24 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim opsnal Satreskrim menangkap pelaku EZ pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, EZ mengakui keterlibatannya dalam pencurian dan menyebut sebagian barang hasil curian diserahkan kepada pihak lain.
Pengembangan dilakukan hingga akhirnya pelaku kedua, RRN, ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Siantar Utara. Dari pemeriksaan, RRN mengaku telah menjual sebagian laptop hasil curian ke sebuah toko komputer di Kota Pematangsiantar. Polisi kemudian mengamankan dua unit laptop sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, obeng, gembok yang dirusak, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Kedua pelaku telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Jahrona Sinaga. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana.
Polisi menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan barang hasil kejahatan tersebut.(Jun-tribun-medan.com).
| Tiga Remaja Positif Ganja, Diamankan Polres Pematangsiantar di Pinggir Sungai Nagapitu |
|
|---|
| Dua Terduga Pelaku Curat Ditangkap, Polisi Sita Ponsel Korban dan Knuckle |
|
|---|
| Polsek Siantar Martoba Cek TKP Temuan Mayat di Perumahan Asido 6 |
|
|---|
| Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pemberangkatan Jemaah Haji 1447 H |
|
|---|
| Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kabel Tower Dibekuk Polres Pematansiantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pelaku-berinisial-EZ-dan-RRN-kini-ditahan-untuk-menjalani-proses-hukum.jpg)