Polres Pematangsiantar

Sabu 1,49 Gram Disita di Asrama Martoba, Dua Pria Ditangkap Polres Pematangsiantar

paket sabu seberat bruto 1,49 gram, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp600 ribu yang disita dari dua tersangka di Komplek Asrama Martoba

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Sat narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria dan paket sabu seberat bruto 1,49 gram, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp600 ribu yang disita dari dua tersangka di Komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (17/2/2026) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Peredaran sabu di kawasan permukiman kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres menangkap dua pria di Komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa malam, 17 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua tersangka masing-masing berinisial MWV (30), warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, dan AD (36), warga Komplek Asrama Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan MWV yang sedang berdiri di depan rumah sesuai ciri-ciri yang diinformasikan,” ujar AKP Irwanta.

Saat hendak diamankan, MWV diduga sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya. Dari atas tanah, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram.

Tak berhenti di situ, tim opsnal mengejar AD yang sempat melarikan diri dari dalam rumah. Ia berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi. Dari tubuhnya, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam serta uang tunai Rp600 ribu yang diselipkan di belakang celana.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku sabu tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial A di kawasan Sumber Jaya 2. Polisi sempat melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun terduga pemasok belum berhasil ditemukan.

Kini MWV dan AD ditahan di sel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menambah daftar penindakan narkotika di wilayah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran sabu masih menyasar kawasan permukiman warga.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved