Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Amankan Remaja Terduga Pencuri Empat Unit Ponsel

Personel Polsek Siantar Utara menunjukkan empat unit telepon seluler yang diduga hasil pencurian usai mengamankan seorang remaja

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Barang bukti diamankan — Personel Polsek Siantar Utara menunjukkan empat unit telepon seluler yang diduga hasil pencurian usai mengamankan seorang remaja berinisial GAS (18) di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (12/5/2026). Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAM.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang remaja berinisial GAS (18), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, terkait dugaan pencurian empat unit telepon seluler milik warga di Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Senin (12/5/2026).

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui korban berinisial NS (58) saat terbangun sekitar pukul 03.30 WIB. Saat hendak mengambil telepon seluler yang sebelumnya diisi daya, korban mendapati perangkat tersebut telah hilang.

Korban kemudian meminta salah seorang saksi, RS (27), untuk menghubungi nomor telepon tersebut. Namun, panggilan tidak tersambung karena ponsel dalam keadaan mati.

Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban mendapati tiga unit ponsel lain milik istri dan putrinya juga hilang. Korban lalu mencurigai telah terjadi pencurian setelah mengetahui pintu depan rumah tidak terkunci.

“Korban sempat menanyakan kepada saksi terkait kondisi pintu rumah yang tidak terkunci. Dari situ korban mulai menaruh kecurigaan,” ujar Jahrona.

Korban kemudian mencurigai GAS sebagai pelaku karena sebelumnya nama terduga kerap dikaitkan dengan beberapa kejadian serupa di lingkungan sekitar.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan empat unit telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy A54 5G, Vivo Y30, Samsung warna hitam hijau, dan Infinix Note 40 Pro, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Korban selanjutnya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil menemukannya. Saat ditemui, GAS disebut mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.

Empat unit ponsel tersebut ditemukan tersimpan di sebuah warung di Jalan Serumpun, tepatnya di bawah tungku masak.

Korban kemudian membawa GAS beserta barang bukti ke Polsek Siantar Utara dan membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/42/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, GAS mengaku berniat menjual keempat telepon seluler tersebut.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jahrona.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved