Polsek Kualuh Hulu Gagalkan Transaksi Sabu Labuhanbatu, Seorang Pria Diamankan

Petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria, sementara satu orang lainnya yang dibonceng berhasil melarikan diri.

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Seorang pria berinisial HFH (26), warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,57 gram, Senin (25/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HFH (26), warga Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 5,57 gram, Senin (25/5/2026).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria yang dicurigai sedang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Citra Yani.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria, sementara satu orang lainnya yang dibonceng berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna cokelat dan diselipkan di bagian pinggang belakang sebelah kiri tersangka.

Baca juga: Kapolres Labuhanbatu Serahkan Hewan Kurban Bantuan Kapolda Sumut untuk Ponpes Al Azhar Asy-Syarif 

Selain sabu seberat bruto 5,57 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa pelat nomor, serta uang tunai sebesar Rp230 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Aswin. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved