Breaking News

Berita Seleb

Hotman Paris Bongkar Blunder Razman Sampai Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Pengacara Sempat Membisiki

Kesalahan trik ini, menurut Hotman Paris, penyebab utama Vadel divonis hakim sampai sembilan tahun penjara.

KOMPAS.com/Disya Shaliha dan Revi C Rantung
DIPENJARA - Pengacara Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Hotman Paris (kanan) puas akhirnya rivalnya dipenjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris bongkar kesalahan trik alias blunder Razman Nasution hingga akhirnya Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara.

Razman Nasution dianggap Hotman Paris telah melakukan blunder dalam kasus Vadel.

Kesalahan trik ini, menurut Hotman Paris, penyebab utama Vadel divonis hakim sampai sembilan tahun penjara.

Diketahui, Vadel divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.

Hotman menyebut, pernyataan terbuka Vadel di hadapan publik saat masih didampingi Razman Nasution menjadi blunder yang memperberat hukuman.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan tipu muslihat hingga menyebabkan korban, LM, anak artis Nikita Mirzani, melakukan hubungan intim dan aborsi.

Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). ((Grid.ID))

Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris ikut buka suara lantaran Vadel sempat dipegang oleh pengacara sekaligus seterunya, Razman Nasution.

Menurut Hotman Paris ada kesalahan trik Razman Nasution yang membuat hukuman Vadel Badjideh menjadi sembilan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Hal tersebut diungkap dalam video singkat pertama kali Razman mendampingi Vadel Badjideh saat dilaporkan Nikita Mirzani.

Video tersebut diunggah ulang akun @hotmanparisofficial pada Rabu (1/10/2025).

"Strategi awal hasilkan 9 tahun penjara," tulis pengacara asal Laguboti, Sumatera Utara tersebut.

Nampak dalam video Razman membisikan sesuatu kala Vadel tengah melakukan konferensi pers.

"Gak pernah tidur bareng, tidak pernah menghamili, apalagi aborsi. Gua bisa tanggung jawab."

"Jika memang terbukti ada hamil dan aborsi, gua yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," tegas Vadel.

Momen tersebut terjadi saat Vadel Badjideh menggelar jumpar pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 20 September 2024 silam.

Sempat yakin dengan ucapannya, Vadel Badjideh memutar haluan setelah Razman Nasution terjerat masalah hingga sumpah advokatnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi.

Bersama kuasa hukum baru, Oya Abdul Malik, Vadel Badjideh muncul mengakui salah di depan Nikita Mirzani.

Pengakuan ini diungkap Vadel saat sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Vadel Badjideh mengakui kesalahannya dan berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik.

"Assalamualaikum teman-teman, Vadel udah tadi di dalam Vadel udah kasih tahu ke tante Niki juga, Vadel juga udah kasih tahu ke LM juga," ujar Vadel.

"Vadel juga udah minta maaf juga ke mereka berdua atas kesalahan Vadel, semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel, semoga selesai masalah ini dengan cepat," lanjutnya.

Vadel juga mengungkap bahwa dirinya menyadari dampak dari kasus ini terhadap kondisi psikologis Nikita Mirzani sebagai orang tua LM.

"Vadel tahu gara-gara masalah ini tante Niki juga jadi pusing, jadi sedih karena Vadel juga kemarin sama LM ya seperti itu lah, jadi anak yang nggak baik gitu di mata orang tua," imbuhnya.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
 
Usai sidang, ibunda Vadel Badjideh, Titin terlihat pingsan.

Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved