Berita Viral Artis
DIVONIS 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa: Gue Pikir Malah 30 Tahun
Nikita Mirzani santai meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ringkasan Berita:
- Kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Nikita Mirzani menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding
TRIBUN-MEDAN.COM - Nikita Mirzani terlihat santai meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).
Menanggapi putusan itu, Nikita Mirzani mengaku keberatan, namun berusaha menerima hasil persidangan dengan lapang dada.
“Dibilang puas, enggak puas,” ujar Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Meski divonis bersalah, Nikita sempat berseloroh mengira hukuman yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih berat.
“Gue pikir malah tadi 30 tahun, nih!” kata Nikita santai sambil tertawa.
Nikita juga menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Alhamdulillah hari ini TPPU-nya enggak terbukti. Ya, enggak tahu juga, Pak Hakim kan yang punya kewenangan. Tapi sudah jelas di persidangan semuanya terbuka, ada saksi ahli, ada bukti,” ucap Nikita.
Meski demikian, ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Nikita berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya bisa memberikan pertimbangan yang lebih adil.
“Kalau banding pasti. Kita lanjut di banding aja. Mudah-mudahan hakimnya nanti lebih bijaksana,” tutur Nikita.
Tanggapan Pihak Gladys
Terpisah, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menanggapi vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kliennya.
Menurut Surya, pihak Reza Gladys tidak mempermasalahkan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita.
“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” lanjut Surya.
Surya juga menilai putusan tersebut mematahkan pernyataan Nikita Mirzani yang sempat menyebut produk skincare milik Reza Gladys berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM.
“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” ucap Surya.
Ia pun menantang siapa pun yang menuding produk Reza Gladys bermasalah untuk membuktikannya melalui jalur hukum resmi.
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," kata Surya.
Lebih lanjut, Surya menyebut perjuangan hukum belum selesai.
Ia memastikan pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
“Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” tutur Surya.
Awal Mula Kasus hingga Putusan Hakim
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
Reza menuduh Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.
Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel sebelumnya baca: Reaksi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Sempat Bergaya Bak Model Jelang Putusan Hakim
Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Vonis Hakim Nikmir Terbukti Peras dr Reza Gladys 4 M
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akan Banding: Harusnya Nggak Segitu
| 'KUTUNGGU JANDAMU' Viral di Tengah Proses Perceraian Raisa dan Hamish |
|
|---|
| ISU PERCERAIAN Raisa dan Hamish Daud Jadi Sorotan, Kini Terungkap Kepribadian Asli Sang Penyanyi |
|
|---|
| KABAR TERBARU Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan, Diborong Dewi Perssik |
|
|---|
| SUDAH 2 Bulan Dinikahi Maxime Bouttier, Luna Maya Justru Belum Mau Hamil, Ini Alasannya |
|
|---|
| LOLOS dari Kasus Timah di Kejagung, Kini Robert alias RBT Dibidik KPK, Rumah Digeledah, Uang Disita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.