Berita Seleb

Divonis 3 Tahun Penjara Denda 1 M, Mail Asisten Nikita Mirzani: Harusnya Bebas

Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail. Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.

kolase Tribun Medan: Kompas.com
NIKITA MIRZANI DITAHAN: Artis Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Asistennya Mail juga ditahan (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim pengadilan Jakarta Selatan turun memvonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra

Hal itu dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (28/10/2025) malam melansir dari Tribunnews.com.

Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.

Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.

"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.

"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Majelis Hakim.

DITUNTUT 11 TAHUN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). ). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ia pun melayangkan sindiran menohok pada jaksa di kasusnya.
DITUNTUT 11 TAHUN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). ). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ia pun melayangkan sindiran menohok pada jaksa di kasusnya. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Mail Bakal Laporkan balik

Mendengar keputusan Majelis Hakim, Mail mengaku sedikit kecewa karena seharusnya dirinya bebas.

Meski demikian, ia memilih menerima dan berpikir panjang untuk mengajukan banding.

"Harusnya bebas sebenarnya. Karena pasal-pasal yang dituduhkan itu semuanya pencemaran, eh macam mana? Pemerasan, sama TPPU-nya kan enggak ada," ucap Mail dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa (28/10/2025).

 "Harusnya tuh sebenarnya bebas. Jadi ya udahlah kalau misalnya emang itu kan udah keputusan Hakim yang Mulia. Heeh. Jadi Mail tinggal ikutin aja alurnya, tinggal jalanin ke depannya mau kayak gimana gitu," lanjutnya.

Namun Mail mengaku diam-diam telah menyiapkan kejutan.

Hal itu berhubungan dengan tidak terbuktinya TPPU menjerat namanya.

"Nah kan ada pasal yang dituduhkan waktu awal itu TPPU, sekarang tidak terbukti."

"Mungkin Mail dan tim kuasa hukum Mail juga nanti bakal adanya buat laporan, karena laporan barulah nanti ada kejutan," ungkapnya.

"Iya, tentang pasal yang dituduhkan TPPU ini," lanjut Mail.

 Namun ia memilih menutup siapa sosok yang dilaporkan dalam kejutan yang telah disiapkan.

"Adalah nanti (yang dilaporkan)," sahut Mail.


Duduk Perkara

Di tahun 2024 lalu, Nikita sempat memberikan review buruk pada produk skincare yang dijual oleh Reza Gladys.

Tak terima dengan aksi Nikita itu, Reza Gladys langsung menghubungi asisten sang aktris, Mail Syahputra untuk menyelesaikan permasalahan.

Namun sayangnya dari komunikasi dokter asal Cianjur, Jawa Barat dengan Mail itu justru muncul permasalahan baru.

Reza Gladys mengaku dimintai 'uang tutup mulut' oleh pihak aktris 39 tahun itu.

Ia pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.

Tak berlama-lama, ibu lima anak itu pun langsung melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

Keduanya pun resmi ditahan pada bulan Maret 2025 lalu.

Di tengah panasnya perseteruan dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys pun mendapatkan dukungan dari pengusaha Fitri Salhuteru.

Pengusaha yang pernah menjadi orang terdekat Nikita itu juga menguraikan alasan mengapa dirinya gencar memberikan dukungan untuk Reza Gladys.

"Karena kalau bukan saya yang berani speak up, kalau bukan saya yang berani mendampingi Dokter Reza Gladys, mungkin nggak akan seperti ini."

"Jadi terserah aja kalian mau mau menjuluki saya apa, saya tidak peduli, apa yang terjadi hari ini. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat masyarakat Indonesia."

"Kalau bukan saya yang berdiri di sebelah Reza Gladys, siapa yang mau membantu dia untuk berdiri? Mungkin di Indonesia ini cuma saya yang bebal," kata Fitri Salhuteru dikutip dari YouTUbe STARPRO Indonesia.

Bahkan kini dirinya tak ambil pusing saat dituding menjadi dalang yang menyebabkan Nikita Mirzani meringkuk di balik jeruji besi.

"Saya mau dibilang dalang, saya mau dibilang Markus (makelar kasus), saya mau dibilang apa tuh namanya, banyaknya julukan buat saya, tapi apa pun julukan buat saya sesuai dengan apa yang terjadi hari ini," pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved