Berita Seleb
Onad Ditangkap 'Begelek', Kemungkinan Bakal Direhabilitasi Sesuai Pasal 127
Onadio Leonardo atau Onad ternyata ditangkap karena kasus penggunaan ganja dan ekstasi. Ia dijerat Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009.
Ringkasan Berita:
- Leonardo Arya atau Onadio Leonardo alias Onad ditangkap narkoba
- Narkoba yang digunakan Onad diduga adalah ganja kering dan ekstasi
- Dalam kasus ini, Onad disangkakan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
- Onad pun berpeluang untuk direhabilitasi sebagaimana pasal tersebut
TRIBUN-MEDAN.COM,- Leonardo Arya atau Onadio Leonardo alias Onad ternyata diduga menggunakan ganja dan ekstasi.
Onad diduga baru saja 'begelek' alias ngeganja di dalam rumah sebelum diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Matro Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, polisi yang menggerebek Onad di Trevista Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan menemukan barang bukti berupa kertas papir yang biasa digunakan untuk melinting ganja.
Baca juga: Profil Onadio Leonardo, Artis Suami Beby Prisilia Ditangkap Kasus Narkoba
"Untuk saudara LA, di TKP ditemukan satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga handphone," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Tribun Seleb, Sabtu (1/11/2025).
Ade mengatakan, polisi menduga bahwa Onad juga menggunakan ekstasi.
Namun saat polisi tiba di lokasi, barang bukti ekstaksi sudah habis terpakai sebelum polisi tiba di TKP.
Dalam perkara ini, Onad disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.
Onad pun berpeluang mendapatkan rehabilitasi.
Baca juga: COKI PARDEDE Diduga Sindir Habib Jafar Soal Onad Ditangkap Narkoba:Waktu Gue Ditangkap Dia Gak Story
Peluang Rehabilitasi
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan sanksi yang diberikan, dengan memprioritaskan rehabilitasi.
- a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
- b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; atau
- c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Melihat paparan pasal tersebut dan status Onad yang merupakan pengguna narkoba, ia pun berpeluang menjalani rehabilitasi sebagaimana bunyi ayat 3 dalam pasal tersebut.
Baca juga: AKUN Habib Jafar Dibanjir Pertanyaan Nasib Onad Ditangkap Narkoba, BB Ganja dan Konsumsi Ekstasi
Kronologis Penangkapan Onad
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi sempat membeber bagaimana kronologis Onad ditangkap.
Awalnya, polisi melakukan penangkapan pada Rabu (29/10/2025) pukul 19.00 WIB di daerah Sunter, Tanjung Priuk.
Dari penangkapan pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Berdasarkan pengembangan itu, muncul nama Onadio Leonardo.
Baca juga: Sosok Onadio Leonardo atau Onad, Vokalis Killing Me Inside Kini Aktif Jadi Host, Lagunya Sempat Hits
Pada Jumat (31/10/2025), polisi kemudian bergerak ke perumahan Trevista Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Sekira pukul 22.00 WIB, polisi merangsek ke rumah tersebut.
Di sana polisi mengamankan Onad beserta istrinya Beby Prisilia Gustiansyah, dan satu orang lainnya.
Mereka kemudian digelandang polisi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: CURHAT Dinar Candy Jadi Korban Pelecehan Oleh Artis Pria Beristri, Identitas Pelaku Dikorek Onad
Soal Ganja
Di beberapa negara, ganja sudah mulai dilegalkan.
Dari penggunaannya sebagai bahan medis, hingga penggunaannya untuk rekreasional.
Di Indonesia, ganja masih dianggap ilegal.
Ganja bahkan dikategorikan sebagai narkotika.
Meski begitu, ganja dianggap memiliki manfaat bagi medis.
Baca juga: Viral Seorang Ibu Minta Ganja Medis untuk Anaknya, Senator Aceh Dukung Legalisasi, Ini Alasannya
Dokter Divisi Psikiatri Adiksi di Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (UNAIR) dr Soetjipto SpKJ (K) menerangkan bahwa ganja medis memang memiliki keunggulan untuk mengatasi beragam penyakit.
Namun, penggunaannya harus sesuai medis. Tidak bisa sembarangan digunakan dan harus melalui ketentuan yang berlaku.
“Menurut beberapa penelitian bahwa ganja medis dapat mencegah glaukoma. Bisa juga sebagai anti-epilepsy atau anti-kejang yang dalam hal ini sangat bermanfaat bagi penderita cerebal palsy. Ganja medis sebagai penenang alami, membantu menumbuhkan tulang pada pasien osteoporosis, antidiabetes, antihipertensi, antikanker, antinyeri, pengobatan diabetes melitus, dan terapi penyakit lupus,” terang dokter Tjipto, dikutip dari lama Universitas Airlangga, Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Akhirnya Direspons Polri Permintaan Ibu Ganja Medis untuk Pengobatan Anak agar Dilegalkan
Definisi Ganja Medis
Ganja medis memiliki perbedaan dengan ganja rekreasional atau ganja yang biasa dipakai untuk narkoba.
“Ganja medis banyak dipakai untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan. Di dalamnya terkandung cannabidinol (CBD)yang dapat menjadi obat terapi bagi berbagai macam penyakit,” tutur dr Tjipto.
Sedangkan terkait dengan ganja rekreasional, dr Tjipto menerangkan bahwa ganja rekreasional mengandung tetrahidocannabinol (THC) yang tinggi.
Baca juga: TOLONG Ganja Medis untuk Anakku, Inilah Manfaat CBD Oil untuk Cerebral Palsy
Kandungan tersebut yang menyebabkan seorang pengguna dapat mengalami sensasi “high” atau “fly.”
“Istilah untuk ganja medis adalah cannabis sativa atau hemp. Sedangkan penyebutan untuk ganja rekreasional adalah cannabis indica atau mariyuana,” ujar dr Tjipto.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.