Berita Seleb

Berani Ajukan Banding, Vonis Vadel Diperberat Hakim Jadi 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Sidang Vadel Badjideh memang sudah sampai di tahap vonis. Sebelumnya Vadel divonis 9 tahun.

IG/Istimewa
KRONOLOGI Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly alias LM, yang berujung vonis 9 tahun penjara, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Berani banding, hukuman Vadel bertambah jadi 12 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar.

Sidang Vadel Badjideh memang sudah sampai di tahap vonis.

Sebelumnya Vadel divonis 9 tahun.

Atas putusan itu, Vadel memberanikan diri mengajukan banding

Tapi nyatanya hukumannya malah jadi berat.

Usai banding ia justru dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Lantaran itu upaya banding tersebut berujung sia-sia, hukuman Vadel Badjideh justru diperberat.

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

VONIS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Terungkap Fakta Baru di Persidangan: Lolly Hamil Sejak di UK
VONIS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Terungkap Fakta Baru di Persidangan: Lolly Hamil Sejak di UK (Kolase Ist dan Kompas.com)

“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan Vadel tetap berada dalam tahanan.

Dalam berkas banding yang diajukan sebelumnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta meminta agar barang bukti dikembalikan kepada keluarga dan pihak korban.

Namun permohonan itu ditolak oleh majelis hakim tinggi yang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.

Sebelumnya, diakui kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Ada pula kemungkinan melakukan tes DNA yang telah digugurkan Lolly, putri Nikita Mirzani.

Vadel ditahan atas laporan Nikita Mirzani terkait Lolly putrinya yang masih di bawah umur.

Oya lantas mengungkap adanya  kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar (makam janin). Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” ujar Oya Abdul Malik dilansir dari TribunSeleb.

Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel.

“Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan,” tegasnya.

Oya juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses persidangan sebelumnya.

Salah satunya mengenai kronologi aborsi yang dilakukan LM.

“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aborsi hanya terjadi satu kali.

“Saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali,” kata Oya.

Menurutnya, majelis juga menyebutkan bahwa janin yang keluar pada bulan Juni sudah dalam kondisi utuh, menyerupai boneka, dengan usia sekitar 26 hingga 28 minggu berdasarkan keterangan ahli forensik.

“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik, usia janin saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” bebernya.

Sedangkan Vadel baru bertemu LM di bulan Maret.

"Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah," lanjutnya.

Namun demikian tim kuasa hukum telah melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

Artikel sudah tayang di Sripoku.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved