Berita Seleb
Yakinnya Ibu Ammar Zoni Anaknya Bukan Pengedar, Berharap Bisa Direhabilitasi Saja
Salah satunya dengan Titi Haryanti ikut hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryanti terus mengawal kasus yang menjerat sang aktor.
Salah satunya dengan Titi Haryanti ikut hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Saat ditemui usai sidang, Titik mengaku masih meyakini Ammar Zoni bukan seorang pengedar narkoba seperti apa yang dituduhkan selama ini.
Titik menyebut sang aktor hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Ammar itu hanya penyalahguna narkotika, jadi bukan pengedar," ucap Titik melansir dari Tribunnews.com.
Wanita yang dikenal aktif sebagai penggiat narkoba sejak 1998 itu, berharap kasus ini segera terbuka dengan jelas.
Ia ingin aktor 32 tahun itu bisa dibebaskan.
"Bismillah lah segera dikeluarkan, dibebaskan, berharap putusannya bebas," ucapnya.
Selain itu, Titik juga ingin nantinya Ammar bisa direhabilitasi agar sembuh dari kecanduan narkoba.
"Semoga rehab, karena sisa-sisa menggunakan itu kan tidak bisa langsung hilang," tuturnya.
Kasus ini diketahui saat Ammar masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Jelang kebebasannya yang telah dijadwalkan pada Januari 2026, ayah dua anak itu malah dituding terlibat peredaran narkoba di dalam rutan.
Respons Kuasa Hukum usai Eksepsi Ditolak
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ammar Zoni.
Kini eksepsi ditolak JPU, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai hal yang wajar atas penolakan tersebut.
"Ya itu formilnya begitu kan, namanya kami antara JPU dengan advokat."
"Ya kami menangkis, ya dia mempertahankan," ujar Jon Mathias.
Dikatakan Jon Mathias, bahwa seorang pengacara dan JPU pastinya tak akan bisa sependapat.
"Nggak mungkin jaksa dengan pengacara akan seirama kan, karena satu pembelaan dan satunya menuntut," katanya.
Kini pihak Ammar memilih untuk menunggu keputusan dari Majelis Hakim.
Jon berharap eksepsi dari pihaknya bisa dikabulkan.
"Sekarang kan sudah di tangan hakim, nunggu keputusan sela, apakah eksepsi kami diterima atau tidak."
"Kalau tidak kan ya berarti masuk materi perkara, masuk pemeriksaan saksi-saksi."
"Ya mudah-mudahan kita berdoa dikabulkan, kalau nggak dikabulkan ya kita tentu hormati putusan pengadilan," tutur Jon.
Sidang rencananya kembali digelar pada 27 November 2025 dengan agenda putusan sela.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| FANTASTIS Saweran Nathalie Holscher dalam Sekali Nge-DJ, Raup Setengah Miliar, Igun Sampai Syok |
|
|---|
| 2 Syarat Untuk Ammar Zoni dari Calon Mertua Agar Bisa Nikahi Dokter Kamelia |
|
|---|
| KOAR-KOAR Didatangi Debt Collector, Ruben Rincikan Nafkah ke Sarwendah, Tiap Bulan Lebih Rp240 Juta |
|
|---|
| AWAL Mula Ahmad Dhani Diisukan Cerai dengan Mulan Jameela hingga Ngamuk: Biadabnya! |
|
|---|
| Kabar Baik dari Fahmi Bo, Sempat Sakit Dibantu Raffi Ahmad, Kini Bakal Rujuk dengan Istrinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DOKTER-KAMELIA-AMMAR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.