Ramadan 2026
Pemko Siantar Keluarkan Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mengeluarkan aturan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali mengeluarkan aturan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Aturan ini sedang digodok oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi A Sitanggang untuk diteruskan ke pengelola usaha.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pematangsiantar, Hamzah F Damanik menyampaikan aturan operasional jam THM dan Diskotik nggak jauh beda dengan Ramadan sebelumnya.
“Aturannya nggak jauh beda lah dari tahun sebelumnya. Ini sudah kita sampaikan ke Pak Sekda dan mungkin malam ini akan disampaikan imbauannya,” kata Hamzah, Rabu (16/2/2026).
Mulai Kamis (19/2/2026), Operasional THM seperti Klub Malam, Diskotek, Pub, Live Music dan Bar hanya akan berlaku tiga jam, yakni dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Pemko Siantar juga akan mengatur operasional pijat (massage) Salus Per Aquam (SPA), mandi uap, jam operasional usaha dimulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Khusus untuk karaoke keluarga jam operasional mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.
Adapun kegiatan yang berpotensi mengundang banyak orang (keramaian) selama bulan suci, Pemko Siantar meminta masyarakat/swasta mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemko Pematangsiantar.
“Setelah ditandatangani Pak Sekda, nanti SE-nya kita umumkan di laman website maupun media sosial Pemko Siantar,” kata Hamzah Damanik.
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Pematangsiantar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam
Sebelumnya, Polres Pematangsiantar melaksanakan razia gabungan di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada hari Sabtu (14/2/2026) dini hari sekira pukul 23.30 Wib.
Razia gabungan dilakukan Polres Pematangsiantar, bersama Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dan Denpom 1/1 Pematangsiantar.
Razia dimulai ke THM Studi 21 di jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun, dilanjutkan ke THM Koin Bar juga di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun.
"Dengan kegiatan razia ini dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di dalam menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar," pungkas Iptu Agustina Tryadewi, Kasi Humas Polres Pematangsiantar.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Selama Ramadan, Polrestabes Medan Catat Angka Kriminal Jalanan Turun 14 Persen |
|
|---|
| Sejarah Masjid Al-Ghaudiyah Medan yang Namanya Diambil dari Perkampungan di Negara Iran |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah 28 Ramadan 2026 Kota Medan: Waktu Sahur dan Buka Puasa 18 Maret 2026 |
|
|---|
| Jadwal Sidang Isbat Menetapkan 1 Syawal Idul Fitri 1447 H, Disiarkan Langsung Kementerian Agama |
|
|---|
| Kisah Hidup Eko Sopianto, Tobat dari Dunia Hitam dan Kini Miliki Sekolah Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Pematangsiantar-dan-Satpol-PP-gelar-razia-gabungan-di-Tempat-Hiburan-Malam_.jpg)