Sumut Terkini
Bulog Sumut Klarifikasi Isu Harga Gabah, Pastikan Beli Sesuai HPP Rp 6.500 per Kg
Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi, mengingat saat ini wilayah Sumut tengah memasuki musim panen raya.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara melakukan pengecekan langsung ke lokasi panen petani di Serdang Bedagai, menyusul adanya pemberitaan bahwa gabah kering panen (GKP) dijual ke Bulog dengan harga lebih rendah dari ketentuan pemerintah.
Pengecekan dilakukan Pemimpin Cabang Bulog Medan, Rafki Ismael, bersama Dinas Pertanian Serdang Bedagai dan Babinsa Kecamatan Tanjung Beringin.
Hadir pula Staf Ahli Menteri Pertanian RI, Hasil Sembiring.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi, mengingat saat ini wilayah Sumut tengah memasuki musim panen raya.
Sebelumnya diberitakan seorang petani bernama Zulpan (35), warga Tanjung Beringin, menjual gabah seharga Rp6.250/kg, atau lebih rendah dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500/kg.
Rafki menegaskan, Bulog Cabang Medan selama ini membeli GKP dari petani sesuai HPP, yakni Rp6.500/kg.
Menurutnya, harga Rp6.250/kg yang diberitakan merupakan nilai yang diterima petani setelah dipotong biaya karung, tenaga angkut, dan ongkos panen.
“Yang dimaksud GKP sesuai ketentuan adalah gabah yang sudah dipanen, dikemas dalam karung, dan berada di pinggir jalan untuk diangkut,” jelasnya.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah Bulog Sumut, Budi Cahyanto, menekankan bahwa Bulog sebagai operator pemerintah wajib memastikan HPP menjadi harga minimal yang diterima petani.
“Seluruh pembelian Bulog di Indonesia berpatokan pada harga Rp6.500/kg di tingkat petani,” katanya.
Hingga saat ini, Bulog Sumut telah menyerap 32.000 ton GKP dari hasil produksi lokal. Pada Agustus 2025, tercatat penyerapan tambahan sebesar 210 ton dan jumlahnya dipastikan terus bertambah.
Gabah tersebut akan diolah bersama mitra penggilingan padi di berbagai daerah Sumut.
“Gabah ini akan diproses menjadi beras dan disimpan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang nantinya digunakan untuk bantuan pangan, penanganan bencana alam, maupun stabilisasi harga melalui program SPHP,” tambah Budi.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tepis Eksepsi, Sidang Mantan Kadishub Siantar Kasus Pemerasan, Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan |
![]() |
---|
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.