Sumut Terkini
Masih Jalani Hukuman, Mantan Kades di Sergai Kini jadi Tersangka Korupsi BUMDes
Meski berstatus tersangka, S belum ditahan. Penyebabnya lantaran dia masih menjalani hukuman atas pidana lainnya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menetapkan S, mantan Kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Deli Serdang atas tindakan pidana korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad menyampaikan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.308.634 atas tindakan S.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan korupsi," kata Hasan Afif kepada tribun-medan, Selasa (2/9/2025).
Meski berstatus tersangka, S belum ditahan. Penyebabnya lantaran dia masih menjalani hukuman atas pidana lainnya.
Ada pun S saat ini tengah menjalani massa hukuman pidana dalam kasus pemalsuan tandatangan dokumen P APBDes tahun 2020.
"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka S karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani masa pemidanaan atas perkara lain," lanjut Afif.
Berdasarkan penyidikan tim pidana khusus Kajari Sergai, S terbukti melakukan penyimpangan penggunaan Dana BUMDes tahun anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa di Desa Pasar Baru tahun 2023.
"Termasuk penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru tahun anggaran 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya sisa penggunaan anggaran tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening kas Desa," ujar Afif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
| Lima Pejudo Medan Sumbang Medali untuk Sumut di PON Bela Diri II/2025 Kudus |
|
|---|
| Pedagang Keluhkan Intervensi Harga Cabai Rp 35 ribu, Bobby: Makanya Distributor Jangan Bandal Kali |
|
|---|
| Naik Mobil dan Pakai Penutup Wajah, Komplotan Maling di Medan Area Terekam CCTV Bongkar Toko Pakan |
|
|---|
| Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak, Gubsu Bobby: akan Diperbaiki Awal Tahun Depan |
|
|---|
| Pemkab Toba Gelar Pasar Murah di Kecamatan Siantar Narumonda, Berikut Barang yang Dijual |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.