Sumut Terkini
Pemprov Sumut Serahkan 64 SK CPNS IPDN, Sekda: Tak Harus Tua Dulu, Baru Bisa Jadi Eselon II
Penyerahan itu sekaligus penempatan tugas para lulusan IPDN yang tersebar di 33 kabupaten/kota Sumut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sebanyak 64 Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (CPNS IPDN) diserahkan Pemprov Sumut.
Penyerahan itu sekaligus penempatan tugas para lulusan IPDN yang tersebar di 33 kabupaten/kota Sumut.
Penyerahan SK itu langsung diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (4/9/2025).
Dalam sambutannya, Togap menekankan pentingnya disiplin, belajar, dan membangun jaringan atau networking.
Ketiga hal ini menjadi kunci dalam membangun karier di zaman saat ini.
"Mendapatkan jabatan itu tidak seperti dulu lagi. Tak harus tua dulu, baru bisa jadi Eselon II. Jadi kalau ada yang mengatakan tua dulu baru Eselon II, itu zaman dulu," ucapnya, Kamis (4/9/2025).
Dijelaskan Togap, cara mendapatkan jabatan fungsional tersebut, dengan memenuhi syarat kepangkatan.
Dikatakannya,agar ASN cepat naik (jabatannya), antara lain dengan selalu rajin dan tekun, melaporkan, dan mencatat kreditnya.
“Bagi orang yang rajin dan tekun, melaporkan, dan mencatat kreditnya, diperkirakan rata-rata dua tahun naik pangkatnya. Bayangkan kalau dua tahun bisa naik kepangkatannya,"ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, dari 64 CPNS lulusan IPDN, ada enam orang ditempatkan di Pemprov Sumut. Sebanyak tujuh orang ditempatkan di Kemendagri. Selebihnya tersebar di kabupaten/kota di Sumut.
"Adik-adik sudah mengikuti pembelajaran selama empat tahun, saya berharap adik-adik sudah siap ditempatkan tuga dan mendukung visi dan misi Gubernur dan wakil Gubernur Sumut," katanya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Pernikahan oleh Kadis Pariwisata Taput |
![]() |
---|
Wali Kota Tebingtinggi Lantik Pejabat Administrator Setingkat Eselon III, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Polisi Segera Jadwalkan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Mahasiswi UINSU Dilecehkan Ustaz |
![]() |
---|
BKD Beberkan Alasan Jabatan Kadishub Sumut Belum Diisi Meski Sudah Ada Nama yang Lolos Seleksi |
![]() |
---|
Massa dari AMPK Unjuk Rasa di Kantor DPRD Deli Serdang, Berikut Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.