Terpidana Pembalakan Liar, Adelin Lis, Bebas Usai Bayar Uang Pengganti
delin Lis bebas usai menerima surat pembebasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, telah menghirup udara bebas. Dia keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 6 September 2025 kemarin.
"Adelin Lis mendapat surat keputusan bebas pada April 2025. Namun karena menjalani hukuman subsider, belum dibebaskan dan baru dibebaskan dan keluar dari Lapas Sabtu lalu." kata Kalapas Tanjung Gusta, Suhasmin, Rabu (10/9/2025).
Adelin Lis bebas usai menerima surat pembebasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kasus perambahan hutan yang dilakukannya, Adelin divonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 105 miliar dan 2,9 juta dolar AS.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Korupsi Pembalakan Liar Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan
Pembebasan Adelin Lis, ujar Suhasmin, sesuai surat keputusan bebas yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah membayar uang pengganti. Adelin Lis menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta.
"Dengan sudah dibayarkan uang pengantin dan sudah ada surat bebas bersyarat kami tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan penahanan," lanjut Suhasmin.
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1970 hingga 2006.
Lewat dua perusahaan itu, Adelin melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatra Utara untuk dijadikan bahan bangunan yang dijual ke luar negeri.
Atas tindakannya itu, pada 2008 Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dolar AS.
Adelin sempat kabur usai dijatuhi hukuman. Dia buron sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021 lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan pada 7 April 2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus korupsi kehutanan dengan terpidana Adelin Lis.
Ada pun uang pengganti yang disita Kejatisu sebesar Rp 105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar 2.938.556,4 dalam bentuk dolar Amerika.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan, eksekusi yang pengganti berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.