Sumut Terkini

Jeritan Petani untuk Presiden Prabowo: Ketika Lahan Dikuasai Oknum di Balik Program Ketahanan Pangan

Di tengah semangat pemerintah mendorong program ketahanan pangan, suara pilu datang dari Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
TRAKTOR milik vendor menggusur tanaman ubi dan sayur-sayuran milik warga petani di lahan eks Goodyear, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Penggusuran ini dilakukan dengan dalih mendukung program ketahanan pangan Polri dengan mengganti tanaman menjadi jagung. Meski sempat diprotes warga, lahan seluas 40 hektar kini dikelola oleh kelompok tani baru, bukan Kelompok Tani Makmur Jaya yang telah mengelola sejak 2018. 

"Ini untuk kepentingan segelintir oknum yang menyalahgunakan jabatan 'aji mumpung',"ujarnya.

Ia berharap Pemkab Simalungun, Pemprov Sumut, dan pemerintah pusat mendengar jeritan petani dan menegakkan keadilan.

"Kalau tidak didengar, kami akan viralkan sampai Presiden Prabowo tahu,"pungkasnya.

Imbauan pengosongan lahan
Kelompok Tani Makmur Jaya yang resmi mengelola lahan eks Goodyear sejak 2018, memasang spanduk imbauan bagi para petani liar untuk segera mengosongkan lahannya.

Kronologi Konflik Lahan Eks Goodyear – Tapian Dolok

Tahun 2018–2021:

- Pemkab Simalungun menerbitkan SK Bupati No. 188.45/8751/DPPKA/2018, menetapkan Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ) sebagai pengelola sah lahan eks Goodyear seluas 200 hektare.

- Irma Sihombing, ketua KTMJ, menyetorkan Rp100 juta ke kas negara sebagai bukti sewa lahan.

- KTMJ mulai mengelola lahan secara aktif. 

- Muncul penggarap ilegal tanpa izin dan administrasi yang jelas. 

- Terjadi dugaan pungli dan intimidasi terhadap petani sah.

Tahun 2022: 

- Irma melaporkan adanya oknum ASN dan aparat yang diduga melegalkan kelompok tani siluman. 

- KTMJ tetap menyetor PNBP ke kas negara, namun tidak mendapat dukungan dari Pemkab.

Tahun 2023-2024: 

- Sebagian lahan mulai digunakan dengan dalih untuk program ketahanan pangan Polri tanpa mencabut SK pengelolaan KTMJ.

- Irma mempertanyakan legalitas penggunaan lahan tersebut oleh institusi negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved