Sumut Terkini

Bapenda Langkat Sebut 2 Restoran Milik Keluarga ASN Sudah Bayar Pajak

Dari jumlah puluhan restoran, dua di antaranya disebut milik keluarga salah satu ASN di lingkungan Pemkab Langkat.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana Kantor Bapenda Langkat yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/5/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat menindaklanjuti temuan auditor soal puluhan restoran yang tidak bayar pajak sejak usahanya berdiri. 

Dari jumlah puluhan restoran, dua di antaranya disebut milik keluarga salah satu ASN di lingkungan Pemkab Langkat.

Adapun dua restoran dimaksud yakni, Uncle B dan Uncle Six yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwalabingai, Stabat.

"Untuk Uncle Six dan Uncle B sudah membayar pajak restorannya," ujar Kepala Sub Bidang Pendataan Bapenda Langkat, Defin Panjaitan, Rabu (17/9/2025).

Tidak hanya dua restoran ini saja yang sudah membayar tunggakan pajaknya.

Lanjut Defin, hal serupa juga dilakukan pengusaha lainnya yang menjadi temuan auditor. Selain membayar, beberapa di antaranya juga sedang proses membayar pajak.

"Sisa restoran lain yang belum bayar pajak, sedang proses. Sebagian yang sudah bayar (pajak), ada itikad mereka melapor dan membayar pajak," jelasnya.

Defin juga sedikit menjelaskan regulasi pembayaran pajak dengan metode self assessment. 

"Restoran melaporkan tiap bulan potensi omzet yang mereka dapat dalam sebulan. Berdasarkan itulah, kita melakukan penghitungan (besaran pajak)," kata Defin.

"Setelah dapat dari restoran, keluar namanya SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah), penetapan lah istilahnya," sambungnya.

Setelah itu, lanjut Defin, wajib pajak mengambil SPTPD atau sebaliknya, petugas yang mengantar. 

"Setelah itu, restoran mulai membayar pajaknya. Boleh ke Bapenda atau ke Bank Sumut," kata Defin. 

"Yang penting perlu kami sampaikan, Bapenda tidak ada menagih langsung ke si wajib pajak. Dan besaran pajak yang harus dibayarkan pihak restoran berdasarkan omzet," tambahnya. 

Sementara itu pengelola Restoran Uncle B dan Uncle Six, Syah Minan mengatakan sudah menyelesaikan pembayaran pajak usai menerima laporan dari pemerintah daerah. 

"Sudah kami selesaikan semua pajak restoran setelah menerima laporan dari pemda. Dan kedepan kami akan taat untuk membayar wajib pajak," ujar Syah Minan. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved